Alat Peraga Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di Jakut dan Jaktim Dirusak
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Juru Bicara Pasangan RIDO, Billy Mambrasar menyebutkan perusakan alat peraga kampanye tersebut merupakan tindakan destruktif.
"Kami menyesalkan tindakan tersebut terjadi dalam pesta demokrasi di Jakarta, daerah yang menjadi barometer bagi daerah lain di Indonesia," ujar dilansir Antara, Senin (30/9).
Dia menduga tindakan curang itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono.
"Tindakan destruktif seperti ini tidak akan memadamkan api semangat kami. Justru ini menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye kami," katanya
Pihaknya akan mengganti alat peraga kampanye (APK) yang rusak, tetapi yang lebih penting akan menambah ruang-ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan riang gembira.
Dia menegaskan, pasangan RIDO tidak ingin Pilkada Jakarta diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang. Mereka ingin energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar, menghasilkan dan melahirkan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta.
Ridwan Kamil-Suswono, kata Billy, akan terus berusaha membawa semangat tersebut untuk memastikan Jakarta akan menjadi lebih baik.
"Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat dimana kekerasan menggantikan gagasan," katanya.
RIDO justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan. "Dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan," katanya.
Langkah Paslon RIDO
Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut. Selain itu, dia memastikan bahwa pasangan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira dan penuh gagasan.
Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.
Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.
Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.