Bela Ganjar yang Dilaporkan ke KPK, Gerindra: Jangan Sampai untuk Mengkriminalisasi
Habiburokhman mewanti-wanti jangan sampai laporan tersebut bermuatan politik apalagi sampai mengkriminalisasi Ganjar.
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.
Bela Ganjar yang Dilaporkan ke KPK, Gerindra: Jangan Sampai untuk Mengkriminalisasi
Wakil Ketua Komisi III Frakri Gerindra Habiburokhman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk berhati-hati dalam merespons laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan gratifikasi.
Dia mewanti-wanti jangan sampai laporan tersebut bermuatan politik apalagi sampai mengkriminalisasi Ganjar. Sebab, Ganjar merupakan sosok yang tengah mengikuti kontestasi pilpres 2024.
"Cuman memang KPK mesti juga berhati-hati dalam merespons semua laporan, mesti berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi yang lengkap," kata dia, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
"Ya kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini, jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitan dengan hal-hal politik apalagi misalnya dituding untuk mengkriminalisasi Pak Ganjar," sambungnya.
Tak hanya itu, Habiburokhman juga mengingatkan kepada KPK agar laporan terhadap Ganjar tak menimbulkan dugaan adanya politik.
"Ya makanya KPK harus berhati-hati, toh kita kan enggak bisa mencegat masyarakat membuat laporan terhadap siapapun. Jadi silakan itu hak warga negara, tetapi KPK mesti hati-hati dalam menyidiknya, jangan sampai ada kesan politisasi," tegas Habiburokhman.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa laporan ke KPK merupakan hak masyarakat.
"Jadi silakan masyarakat sampaikan laporan tapi KPK nya, saya percayakan agar KPK benar-benar memeriksanya secara profesional," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo dilaporkan terkait kasus dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/3/2024). Tak hanya itu, mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S juga dilaporkan atas kasus serupa.
Pelaporan terkait dugaan gratifikasi Ganjar dan mantan Direktur Bank Jateng itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, nilai kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.
"(Yang dilaporkan) pertama, S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).
Dia menyebut, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo)," pungkas dia.