Bolehkah KPU Boleh Ubah Format Debat Capres Cawapres?
Bolehkah KPU Boleh Ubah Format Debat Capres Cawapres?
Format yang baru adalah Cawapres akan didampingi Capres saat sesi debat
Bolehkah KPU Boleh Ubah Format Debat Capres Cawapres?
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah format baru dalam debat Pilpres 2024 tengah menjadi perbincangan. Lantaran, kehadiran Capres saat debat Cawapres turut menuai pro dan kontra.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun menilai perubahan format debat harus tetap sesuai dengan UU Pemilu. Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017
dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Inovasi dan terobosan KPU bisa dilakukan, namun jangan menyimpangi UU," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (2/12).
Lantas, Titi menilai persoalan kehadiran capres saat debat cawapres sejatinya tidak melanggar aturan. Kalau, hanya sebatas mendampingi dengan tetap melangsungkan debat khusus buat Cawapres.
"Tidak masalah tapi apa iya capres berdiri sekian jam tanpa melakukan apapun? Datang untuk menyimak dan menyaksikan tentu tidak masalah, tapi tidak jadi bagian dari debat. Bayangan saya, kehadiran hanya untuk membersamai menyimak. Bukan saat debatnya," kata Titi.
Oleh karena itu, Titi pun memperingati agar format terobosan dari KPU jangan sampai membuat Capres ikut campur dalam debat Cawapres, berlaku sebaliknya. Sebab, dalam aturan telah mengatur debat Pasangan Calon dilaksanakan lima kali.
Dengan rincian, debat tiga kali untuk calon Presiden dan dua kali untuk calon Wakil Presiden. Dengan demikian tidak boleh ada penghilangan 2 kali debat khusus untuk calon wakil presiden.
Kalaupun capres mau hadir itu tidak jadi soal, namun debat tetap harus berlangsung antara cawapres tidak melibatkan capres.
"Intinya, yang berdebat adalah cawapres. Masalah didampingi atau tidak itu teknis. Tapi debatnya hanya diikuti cawapres. Tidak melibatkan capres untuk berdebat dalam sesi dua kali debat cawapres," kata Titi.
Perubahan Format
Namun, Titi menyayangkan penjelasan KPU soal kehadiran Capres saat debat Cawapres bisa menjadi persoalan apabila mereka ikut campur dalam debat. Karena, tidak sesuai dengan aturan undang- undang yang telah mengatur soal sesi debat.
"Sebaiknya KPU tidak ciptakan blunder. Kalau memang debat cawapres ya biarkan cawapres saja. Tidak usah libatkan capres. Supaya tidak jadi spekulasi dan kontroversi apalagi dikait-kaitkan dengan keuntungan untuk paslon tertentu," kata dia.
"Menyimak respons publik saat ini, KPU konsisten saja melaksanakan debat sesuai peruntukannya. Tidak usah membuka ruang perdebatan dan kontroversi yang berlarut-larut," sambung Titi .
Sedangkan untuk keterlibatan pasangan calon dalam debat yang dilaksanakan KPU, lanjut Titi, mereka hanya berhak untuk berdiskusi dalam menentukan siapa moderator dalam debat.
"Pasal 277 ayat (3) UU Pemilu hanya menyebut keterlibatan paslon menyangkut pilihan moderator. Disebutkan bahwa Moderator debat Pasangan Calon yang dipilih KPU harus mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon peserta debat," kata Titi .
Kecuali moderator, Titi menegaskan paslon hanyalah memberikan masukan dalam membangun kesepahaman dengan KPU untuk pelaksanaan debat. Sehingga, ia mengingatkan KPU jangan sampai terjebak dengan keinginan atau persetujuan paslon.
"Pembahasan soal mekanisme debat bersama paslon merupakan hal yang baik dalam rangka mencapai kesepahaman bersama. Hanya saja hal itu tidak boleh mengganggu kemandirian KPU dan menyimpangi apa yang sudah diatur tegas dalam UU Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang ada," imbaunya.
Penjelasan KPU Format Baru Debat
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat Capres- Cawapres pada Pilpres 2024 dari format debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2019. Perubahan format terletak pada sesi debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang harus didampingi pasangannya alias Calon Presiden (Capres).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan kehadiran semua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada setiap sesi debat.
Hasyim mengatakan, pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
"Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim, Jumat (1/12).
Dalam pelaksanaannya, Hasyim mengatakan, proporsi waktu bicara akan disesuaikan. Misalnya pada debat capres, proporsi bicara akan lebih banyak dibandingkan dengan debat cawapres.
Langkah itu, menurut dia, merupakan perubahan dari format Pilpres 2019, yang kala itu tidak semua pasangan calon hadir secara langsung di lokasi debat.
Perbedaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2019 dan 2024 terletak pada proporsi bicara capres dan cawapres esuai agenda debat apakah untuk capres atau cawapres.
Pada Pilpres 2019, ada lima kali debat capres-cawapres dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Sementara pada debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.
KPU berdalih format debat itu hasil kesepakatan masing-masing tim kampanye capres dan cawapres yang diundang KPU dalam rapat Kamis (30/11).