Format Debat Cawapres Diubah, Mahfud MD: Terserah KPU Saja
Format Debat Cawapres Diubah, Mahfud MD: Terserah KPU Saja, Saya Siap Saja
KPU putuskan Cawapres harus didampingi Capres saat debat
Format Debat Cawapres Diubah, Mahfud MD: Terserah KPU Saja
KPU akan meniadakan debat khusus cawapres saja di Pilpres 2023. Menanggapi hal tersebut, Cawapres Mahfud Md menyatakan siap apapun tipe debat yang disiapkan KPU.
"Saya siap debat khusus maupun tidak khusus, namanya calon pemimpin harus siap. Kalau ditiadakan atau tidak diadakan ya terserah KPU saja kan mereka yang atur, saya ndak," kata Mahfud di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (1/12).
Ditanya soal adanya kekhawatiran metode debat pilpres terbatu tidak bisa membuat debat menjadi komprehensif, Mahfud enggan menjawab banyak.
"Ya bilang itu ke KPU jangan bilang ke saya, kalau saya siap saja," kata Mahfud.
KPU Putuskan Debat Cawapres Harus Didampingi Capres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat Capres-Cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Perubahan format terletak pada sesi debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang harus didampingi pasangannya alias Calon Presiden (Capres).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan kehadiran semua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada setiap sesi debat.
Hasyim mengatakan, pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
"Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim dilansir dari Antara, Jumat (1/12).
Dalam pelaksanaannya, kata Hasyim, proporsi waktu bicara akan disesuaikan. Misalnya pada debat capres, proporsi bicara akan lebih banyak dibandingkan dengan debat cawapres.
Langkah itu, menurut dia, merupakan perubahan dari format Pilpres 2019, yang kala itu tidak semua paslon hadir secara langsung di lokasi debat.
Debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-Covid Society), dan ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).