Menengok Aturan Main Debat Capres-Cawapres yang Dimulai Sejak Tahun 2004
Format debat beberapa kali terjadi perubahan sejak digelar pertama kali pada Pilpres 2004.
Format debat beberapa kali terjadi perubahan sejak digelar pertama kali pada Pilpres 2004.
Menengok Aturan Main Debat Capres-Cawapres yang Dimulai Sejak Tahun 2004
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang. Debat capres dan cawapres digelar KPU bakal berlangsung lima kali.
Waktu dan Tema Debat
Lokasi debat digelar di Jakarta. Debat pertama digelar pada Selasa 12 Desember 2023 dengan tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Demokrasi.
Debat kedua digelar pada Jumat 22 Desember 2023 dengan tema Pertahanan, Keamanan, Geo Politik dan Hubungan Internasional.
Kemudian debat ketiga digelar pada Minggu 7 Januari 2024 mengusung tema Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
Selanjutnya debat keempat digelar pada Minggu 21 Januari 2024 mengusut tema Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
Dan terakhir debat kelima digelar pada Minggu 4 Febuari 2024 mengusung tema Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post Covid Society) dan Ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Format Debat Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 dari format debat capres-cawapres pada Pilpres 2019. Perubahan format terletak pada sesi debat cawapres yang harus didampingi capres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, semua pasangan capres-cawapres harus bersama-sama pada setiap sesi debat. Kehadiran capres-cawapres dalam debat itu menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
"Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim, Jumat (1/12).
Hasyim mengatakan, dalam debat proporsi waktu bicara akan disesuaikan. Misalnya pada debat capres, proporsi bicara akan lebih banyak dibandingkan dengan debat cawapres. Langkah itu merupakan perubahan dari format Pilpres 2019.
Perbedaan Debat Capres-Cawapres 2024
Perbedaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2019 dan 2024 terletak pada proporsi bicara capres dan cawapres sesuai agenda debat apakah untuk capres atau cawapres.
Pada Pilpres 2019, ada lima kali debat capres-cawapres dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Sementara pada debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.
KPU berdalih format debat itu hasil kesepakatan masing-masing tim kampanye capres dan cawapres yang diundang KPU dalam rapat Kamis (30/11) kemarin.
Debat adalah momen para calon beradu gagasan secara terbuka.
Tahapan debat pasangan capres-cawapres menjadi agenda tidak bisa terpisahkan sejak pertama kali Indonesia menerapkan sistem pemilihan langsung oleh rakyat pada Pilpres 2004. Tahun itu tercatat menjadi tahapan debat capres-cawapres pertama kali diperkenalkan KPU.
Aturan Debat Capres-Cawapres
Debat capres-cawapres itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa capres-cawapres perlu mengenalkan visi, misi, dan program kepada masyarakat.
Lantas bagaimana aturan main debat capres-cawapres yang dimulai sejak Pilpres 2004. Berikut pemaparannya dirangkum merdeka.com
Debat Capres-Cawapres 2004
Sistem debat capres-cawapres pada Pilpres 2004 sempat terjadi dua pilihan. Pertama peserta debat tidak harus calon presiden atau cawapres, namun bisa diwakilkan tim kampanye.
Namun pelbagai usulan masuk ke KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Kemudian diputuskan untuk para capres-cawapres harus menyampaikan program dan visi misi ke publik, dan tidak boleh diwakilkan.
Pilpres 2004 diketahui terdapat lima pasangan capres-cawapres. Pasangan itu adalah Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, serta Hamzah Haz-Agum Gumelar.
KPU kala itu sempat membagi beberapa waktu pelaksanaan debat lantaran ada lima pasang capres-cawapres
Debat pertama digelar pada tanggal 30 Juni 2004. Saat itu pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi tampil bersama pasangan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo.
Kemudian debat kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2004. Tiga pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Wiranto-Salahuddin Wahid saat itu tampil langsung saat debat.
Selama debat turut dipandu moderator Ira Koesno, bersama beberapa panelis dan banyak penonton dari masing-masing calon. Diawali paparan visi, misi, program, pertanyaan dari panelis, diakhiri dialog antara calon untuk saling mengkritisi visi misi lawan.
Namun sayangnya, debat pertama kali itu masih terasa canggung dan dianggap banyak kalangan menilai kurang maksimal. Sebab, para calon kurang memberikan argumentasi terhadap alasan mereka apabila tidak setuju dengan calon lain. Debat capres-cawapres yang disaksikan langsung publik tersebut menjadi titik balik tradisi pesta demokrasi di Indonesia.
Debat Capres-Cawapres Tahun 2009
Kemudian pada tahun 2009, forum debat capres-awapres berlangsung untuk calon yakni Megawati Soekarnoputri- Prabowo Subianto dengan nomor urut 1, Bambang Yudhoyono-Boediono nomor urut 2 dan M.Jusuf Kalla-Wiranto nomor urut 3.
Dalam momen itu, KPU telah menyiapkan format tiga kali tahapan debat untuk capres. Sementara debat cawapres diselenggarakan dua kali.
Dengan waktu total setiap debat adalah 2 jam. Secara rinci debat akan dibagi dalam konten debat 90 menit yang terdiri dari pemaparan visi, misi, dan program calon selama 7 hingga 10 menit, pertanyaan oleh moderator dan jawaban calon selama 30 menit, pertanyaan oleh moderator dan jawaban calon serta tanggapan calon lain selama 30 menit, serta pernyataan penutup dari masing-masing calon selama 5 menit.
Namun dalam debat pertama, tercatat KPU mendapatkan banyak kritikan agar merubah format debat. Sebab, debat dinilai terlalu pasif. Alasannya, ketiga calon tidak ada perbedaan pendapat yang berarti dan lebih cenderung satu suara.
Debat Capres-Cawapres Tahun 2014
Memasuki tahun 2014, kali ini hanya menyisakan dua pasangan capres-cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Dalam kesempatan debat ini dilakukan sebanyak lima kali dengan format dua kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres dan 1 kali gabungan capres-cawapres.
Debat itu akan disiarkan oleh lima stasiun televisi nasional berdurasi berdurasi 90 menit dan 30 menit untuk jeda komersil dengan tetap mengedepankan iklan layanan masyarakat pemilu.
Debat hanya dipandu moderator dan tidak mengikutsertakan panelis. Hal ini serupa dengan debat pada Pemilu Presiden 2009.
Saat itu, Zainal Arifin Mochtar ditunjuk sebagai moderator debat capres dan cawapres pertama. Ia dikenal sebagai Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang bergerak dalam kajian dan advokasi mengenai antikorupsi.
Debat tahun ini cukup memberikan beberapa momen unik, semisal ‘tepukan ajaib’ saat cawapres Hatta Rajasa, menepuk pundak Jusuf Kalla dalam debat capres-cawapres. Lalu, pengakuan Prabowo yang sempat grogi dalam debat pertama.
Kemudian, hal unik terjadi ketika pada calon saling menyapa, bersalaman, dan cium pipi singkat seusai menjalani enam segmen debat. Hingga, Jokowi yang saat debat ada kertas putih menyembul keluar dari jas.
Debat Capres-Cawapres Tahun 2019
Sementara untuk debat tahun 2019, kembali Jokowi dengan calon wakil presiden Ma'ruf Amin melawan Prabowo Subianto dengan calon wakil presiden Sandiaga Uno.
Format debat kali ini tidak jauh berbeda dengan Pilpres 2014. Debat dilakukan lima kali mengangkat tema seputar politik, hukum, ham, dan ekonomi. Debat ini juga berlangsung kurang lebih hampir sama seperti debat 2014 lalu.
Namun dalam debat tahun 2019, sempat ada kritik yang banyak diterima KPU. Sebab pertanyaan panelis akan terlebih dulu diterima para calon beberapa hari sebelum hari H.
Kesepakatan yang telah disetujui dua timses kampanye ini dianggap sejumlah pihak membuat KPU tidak memiliki kontrol penuh yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
KPU saat itu menjelaskan bahwa skema kisi-kisi seputar pertanyaan diberikan kepada timses agar para calon bisa mempersiapkan jawaban yang lebih matang untuk dapat diberikan dan disaksikan kepada publik.
Walaupun begitu, setiap debat pasti berhasil memberikan sebuah momen unik. seperti halnya saat debat memanas antara capres Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo, terkait mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif.
Saat itu tengah berlangsung tanya jawab, Jokowi kepada Prabowo soal narapidana koruptor yang jadi calon legislatif. Saat itu Prabowo sempat memotong pernyataan Jokowi, namun karena belum kesempatan menanggapi dia balas dengan jogetan.
"Lho bukan Pak, maksud saya para mantan napi koruptor yang nyaleg la...," kata Jokowi terputus
"Bentar pak," potong Prabowo.
"Eh belum boleh nanggepin ya?" kata Prabowo lagi disambut seru massa penonton.
Prabowo kemudian melakukan joget. Keduanya tangannya menari sambil melihat Jokowi.
Melihat Prabowo joget, Sandiaga sontak memijat pundak mantan Danjen Kopassus itu sambil tersenyum yang mengundang tawa para penonton.
Debat Capres-Cawapres Tahun 2024
Pada Pilpres 2024, KPU telah menyiapkan debat yang akan diikuti pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imim), Prabowk Subianto dan Gibran Rakabuminh Raka, dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Ketiganya akan melangsungkan debat lima kali. Tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Skema debat ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.