Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan Tim Pemenangan Nasional (TPN) tidak akan mengantisipasi apapun jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun gunung ikut berkampanye.
Jokowi sebelumnya mengatakan, seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya tidak perlu antisipasi siapapun," kata Ganjar saat diwawancarai di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dikutip Minggu (28/1).
Ganjar mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud bergerak sendiri bersama rakyat. Sehingga, tak merasa takut jika kepala negara itu turun kampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.
"Karena kita bergerak sendiri karena kita bukan takut," kata Ganjar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga, Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
Jokowi meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana. "UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," sambungnya.
Saat memberikan keterangan pada Jumat, Presiden Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.
Dia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," imbuh dia.