Gugatan Pilkada Bandung Barat, Hengky Kurniawan Sindir Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad untuk Jeje Govinda
Kubu Hengki juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 03 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Usman mengajukan gugatan sengketa Pilbup Bandung Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, kuasa hukum Hengki-Ade, Reginaldo Sultan mengulas keberpihakan aparatur negara terhadap paslon 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail.
Adapun pihak aparatur negara yang berpihak itu adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Keberpihakan Menteri Prabowo
Saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang yang dihadiri Pj. Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga Pendamping Desa, Menteri Yandri diduga menyampaikan pesan yang mengarah pada dukungan untuk paslon Jeje–Asep. Sementara, tidak ada teguran dari Bawaslu Bandung Barat sehingga lembaga tersebut dinilai lalai menjalankan tanggung jawabnya.
"Kalimat yang disampaikan Menteri Desa tersebut beberapa kali menyisipkan angka 02 dan ini tidak bisa diduga lain untuk mempengaruhi Aparatur Negara untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 nomor urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail," kata Reginaldo di gedung MK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Pelanggaran TSM
Reginaldo juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, serta tim sukses, sehingga mempengaruhi kemenangan Jeje-Asep.
Hal itu diyakini terjadi pada 11 kecamatan di Bandung Barat, antara lain Cikalongwetan, Parongpong, Cipongkor, Rongga, Padalarang, Gunung Halu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.
"Memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024," ujar Reginaldo.
Minta Paslon Jeje-Asep Didiskualifikasi
"Memohon Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantung Barat Tahun 2024," kata Reginaldo.