Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Begini Respons Kubu Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin menghormati keputusan pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah melihat ada surat yang beredar terkait pencabutan dan penarikan permohonan. Kami juga membaca pemberitaan terkait penarikan permohonan itu. Tentu sikap kami menghormati karena itu hak dari Pemohon,” kata Kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Denny Indrayana saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1).
Kendati demikian, pihak Luthfi-Yasin tetap menunggu sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (20/1). Menurut Denny, pihaknya ingin memastikan pencabutan perkara itu melalui konfirmasi oleh majelis hakim pada sidang lanjutan dimaksud.
“Tentu kalau betul-betul ditarik maka perkara dengan sendirinya ditetapkan menjadi perkara yang tidak dilanjutkan pada proses dismissal. Dari sisi kami selain menghormati adalah menunggu di persidangan selanjutnya bahwa ini betul-betul menjadi fakta persidangan,” imbuh dia, dilansir Antara.
Hendrar Prihadi alias Hendi, saat dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, Senin (13/1), membenarkan bahwa pasangan pihaknya mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.
Penjelasan MK soal Andika-Hendi Cabut Gugatan
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz juga mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi telah mengajukan surat penarikan permohonan ke Mahkamah pada Senin (13/1) siang. Adapun, gugatan Andika-Hendi teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Faiz menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1).
Pada sidang perdana di MK, Kamis (9/1), Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah. Keduanya juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).