Kesimpulan RDP, Komisi III minta KPK patuhi hal ini terkait penyadapan
Merdeka.com - Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan empat kesimpulan. Salah satu materi yang paling alot dibahas adalah soal penyadapan.
Komisi III mendesak pimpinan KPK untuk untuk menjalankan kewenangan penyadapan sesuai SOP dengan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Usulan kesimpulan soal penyadapan disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
"Komisi III DPR RI mendesak pimpinan KPK agar melaksanakan penindakan secara transparan, profesional dan akuntabel, khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Selain soal penyadapan, kata Benny, Komisi III juga meminta KPK untuk menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan saat proses penyidikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seseorang.
"Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," terangnya.
Benny melanjutkan, pimpinan KPK juga diminta memperbaiki tata kelola barang rampasan dan benda sitaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.
"Terdapat permasalahan tentang berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan pidana lainnya, pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara," ujarnya.
Terakhir, Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya