Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesimpulan RDP, Komisi III minta KPK patuhi hal ini terkait penyadapan

Kesimpulan RDP, Komisi III minta KPK patuhi hal ini terkait penyadapan Rapat Dengar Pendapat KPK dan Komisi III DPR. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan empat kesimpulan. Salah satu materi yang paling alot dibahas adalah soal penyadapan.

Komisi III mendesak pimpinan KPK untuk untuk menjalankan kewenangan penyadapan sesuai SOP dengan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Usulan kesimpulan soal penyadapan disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

"Komisi III DPR RI mendesak pimpinan KPK agar melaksanakan penindakan secara transparan, profesional dan akuntabel, khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Selain soal penyadapan, kata Benny, Komisi III juga meminta KPK untuk menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan saat proses penyidikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seseorang.

"Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," terangnya.

Benny melanjutkan, pimpinan KPK juga diminta memperbaiki tata kelola barang rampasan dan benda sitaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.

"Terdapat permasalahan tentang berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan pidana lainnya, pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara," ujarnya.

Terakhir, Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya