Muncul Wacana Duet dengan Prabowo, Ini Respons Ganjar Pranowo
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo irit bicara soal wacana dirinya diduetkan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo irit bicara soal wacana dirinya diduetkan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Muncul Wacana Duet dengan Prabowo, Ini Respons Ganjar Pranowo
"Kata siapa," ucap Ganjar singkat seusai menghadiri "Silaturahmi Kebangsaan" dengan para pendeta di salah satu hotel di Surabaya, Jumat (22/9).
Ganjar tak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait wacana tersebut. Dia hanya melayangkan senyuman kepada awak media.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memilih bergegas meninggalkan hotel lokasi acara, sembari melayani permintaan foto tamu undangan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, Kamis (21/9), mengatakan bahwa peluang Ganjar Pranowo berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai sesuatu yang mungkin saja terjadi dalam dinamika politik Pilpres 2024 untuk mencapai yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Hal itu disampaikan Puan saat saat memberikan pernyataan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski demikian, dia menyebut akan melihat dinamika politik selama satu bulan ke depan untuk menakar peluang kemungkinan tersebut.
Puan mengatakan bahwa pihaknya juga selalu membuka komunikasi dengan Partai Gerindra maupun partai politik lain, seperti dirinya bertemu dengan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus di DPR RI.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.