NasDem Tantang Kejagung: Blokir 3 Perusahaan Terima Duit Proyek BTS, Keburu Kabur
![NasDem Tantang Kejagung: Blokir 3 Perusahaan Terima Duit Proyek BTS, Keburu Kabur](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2023/05/27/1554697/540x270/nasdem-tantang-kejagung-blokir-3-perusahaan-terima-duit-proyek-bts-keburu-kabur-rev-1.jpg)
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun.
Ali mendorong semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir. "Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).
Namun, Kejaksaan Agung perlu menetapkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam korupsi BTS. "Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dalam proyek BTS ada tiga perusahaan konsorsium diduga terlibat. Tiga perusahaan konsorsium itu perlu diblokir karena uangnya diduga mengalir ke perusahaan tersebut.
Menurut Ali, kasus ini sederhana. Karena aliran dana jelas dari Kementerian mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.
"Untuk menelusurinya gampang kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya," kata dia.
Ali meyakini, dalam pengejaran kerugian negara, perusahaan yang menjadi penanggung jawabnya. Sebab, perusahaan tersebut menerima uang proyek BTS.
"Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," jelasnya.
Kejaksaan dinilai perlu segera melakukan pemblokiran. Untuk mencegah manipulasi. "Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Ali.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/3/1698985389715-dcdld.jpeg)
Achsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Baca Selengkapnya![Ini Hal Memberatkan Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/8/1699442213515-pfxw4.jpeg)
Anang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Baca Selengkapnya![Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/16/1700072697645-m5jol.jpeg)
Kejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).
Baca Selengkapnya![Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/7/1709799064194-1xts8.jpeg)
Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Baca Selengkapnya![Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/15/1700036076662-5ljbfi.jpeg)
Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.
Baca Selengkapnya![Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/3/1698988044851-l0wd1.jpeg)
Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Baca Selengkapnya![Jokowi Resmikan Sinyal BTS 4G: Kita Membangun Masalahnya Ada Problem Korupsi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/28/1703749484380-em7khf.jpeg)
Jokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.
Baca Selengkapnya![Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/16/1700142311794-hylto.jpeg)
Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca Selengkapnya![Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/16/1700145271017-q80z8.jpeg)
Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca Selengkapnya![Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/23/1700709484732-qjs1t.jpeg)
Pakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya![Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/4/1699077892250-z3byc.jpeg)
Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Baca Selengkapnya![Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/21/1700559167626-ererg.jpeg)
Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca Selengkapnya