Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem Tantang Kejagung: Blokir 3 Perusahaan Terima Duit Proyek BTS, Keburu Kabur

NasDem Tantang Kejagung: Blokir 3 Perusahaan Terima Duit Proyek BTS, Keburu Kabur Menkominfo Johnny Plate pakai rompidandiborgol. ©2023 Liputan6.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun.

Ali mendorong semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir. "Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).

Namun, Kejaksaan Agung perlu menetapkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam korupsi BTS. "Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dalam proyek BTS ada tiga perusahaan konsorsium diduga terlibat. Tiga perusahaan konsorsium itu perlu diblokir karena uangnya diduga mengalir ke perusahaan tersebut.

Menurut Ali, kasus ini sederhana. Karena aliran dana jelas dari Kementerian mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.

"Untuk menelusurinya gampang kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya," kata dia.

Ali meyakini, dalam pengejaran kerugian negara, perusahaan yang menjadi penanggung jawabnya. Sebab, perusahaan tersebut menerima uang proyek BTS.

"Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," jelasnya.

Kejaksaan dinilai perlu segera melakukan pemblokiran. Untuk mencegah manipulasi. "Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Ali.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Achsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Ini Hal Memberatkan Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Ini Hal Memberatkan Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Anang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G
Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G

Kejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Sinyal BTS 4G: Kita Membangun Masalahnya Ada Problem Korupsi
Jokowi Resmikan Sinyal BTS 4G: Kita Membangun Masalahnya Ada Problem Korupsi

Jokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.

Baca Selengkapnya
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi

Pakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung

Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.

Baca Selengkapnya