Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar
Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Taufan menilai pertanyaan Ganjar ke Prabowo terkait pembentukan pengadilan HAM selaras dengan upaya penegakan HAM.
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar
Panelis debat perdana calon presiden (capres) 2024, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 harus membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc guna menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
"Setelah langkah nonyudisial dilakukan maka seharusnya diikuti langkah yudisial dengan membentuk pengadilan HAM," kata Taufan, Rabu (13/12).
Taufan menilai pertanyaan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo kepada capres nomor urut 2 Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan HAM selaras dengan upaya penegakan HAM.
Ketua Komnas HAM ke-11 itu menilai aneh apabila ada pihak yang justru mempersoalkan pertanyaan mengenai pembentukan pengadilan HAM.
Terlebih lagi apabila salah satu pasangan calon ingin meneruskan program Presiden Jokowi, seharusnya mekanisme yudisial dilaksanakan.
Sayangnya, dari pertanyaan Ganjar tersebut, Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Menurut Taufan, pembentukan pengadilan HAM tidak hanya terfokus pada satu kasus, seperti penghilangan paksa.
Namun juga menyangkut penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Taufan mengatakan upaya nonyudisial telah dilakukan pemerintah ketika dirinya masih menjadi ketua Komnas HAM. Penyusunan draf nonyudisial melibatkan beberapa pihak.
Di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Jadi, kalau dibilang Pak Menko Polhukam tidak tanggung jawab, justru dia yang sudah menyelenggarakan," ujarnya.
Dia menambahkan saat ini publik terus bertanya apakah penyelesaian pelanggaran HAM berat hanya sampai pada tahap nonyudisial karena seharusnya upaya itu harus dituntaskan sampai ke mekanisme yudisial lewat pengadilan HAM.
"Mestinya pertanyaan Pak Ganjar itu dilihat sebagai konsistensi terhadap kebijakan yang dijalankan Jokowi sekarang,"