Pemerintah yakin Perppu Pilkada penuhi unsur kegentingan
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terbit dengan telah memenuhi unsur kegentingan. Unsur kegentingan tersebut salah satunya terindikasi dari banyaknya penolakan terhadap pelaksanaan UU Pilkada.
"Hal ini terlihat dari besarnya penolakan terhadap UU Pilkada yang dinilai melanggar HAM dan prinsip demokrasi karena menghapus hak warga negara untuk memilik kepala daerah secara langsung," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM Wicipto Setiadi membacakan keterangan pemerintah dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/12).
Wicipto menerangkan terdapat alasan lain yang juga menjadi pertimbangan penerbitan perppu tersebut. Alasan tersebut yaitu adanya kekhawatiran pilkada melalui DPRD hanya menjadi alat bagi segelintir orang untuk untuk memegang kendali daerah secara penuh.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Mengapa Pilkada diadakan? Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk mewujudkan prinsip demokrasi di tingkat daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan kekuasaan di tingkat daerah.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Kenapa Pilkada penting? Pemilihan melalui Pilkada juga penting untuk menjaga kedaulatan rakyat. Dengan memberikan kekuasaan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sendiri, Pilkada mendorong partisipasi aktif masyarakat dan menghindari kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau kelompok.
"Adanya kekhawatiran bahwa pilkada melalui DPRD akan menjadi perpanjangan tangan dari sifat oligarki," ungkap dia.
Di samping itu, terang dia, Perppu Pilkada juga menemukan relevansi dalam status hukumnya lantaran UU Pilkada sudah dinyatakan mati. Sehingga, Perppu ini dapat dinilai sebagai payung hukum penyelamat adanya pilkada langsung dari ancaman kekosongan hukum.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Wicipta.
Keberadaan Perppu Pilkada saat ini tengah dipersoalkan di MK. Ini lantaran Perppu tersebut dianggap tidak memenuhi unsur kegentingan yang menjadi dasar penerbitannya.
Selain itu, Perppu Pilkada dicurigai hanya sebagai alat bagi presiden SBY untuk melakukan pencitraan. Hal ini mengingat dinamika politik yang terjadi di DPR yang berdampak pada belum ditetapkannya Perppu ini apakah akan diterima atau ditolak.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa pemohon yang terbagi menjadi tujuh perkara. Mereka adalah Victor Santoso Tandiasa, Denny Rudini, Bayu Segara, Kurniawan dengan nomor perkara 118/PUU-XII/2014, Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, Ramdansyah dengan nomor perkara 119/PUU-XII/2014, Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi dengan nomor perkara 125/PUU-XII/2014 dan 126/PUU-XII/2014, Didi Supriyanto dan Abdul Khaliq Ahmad dengan nomor perkara 127/PUU-XII/2014, Arif Fathurohman dengan nomor perkara 128/PUU-XII/2014, Moch Syaiful dengan nomor perkara 129/PUU-XII/2014. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPersoalan politik uang menempati posisi pertama di angka 37,2 persen.
Baca SelengkapnyaApakah soal kinerja atau unsur subjektif politis. Namun Djarot berkeyakinan, jawabannya adalah yang kedua.
Baca SelengkapnyaTerlebih, hasil survei menunjukkan bahwa konflik kepentingan berpotensi terjadi dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Ada usulan Pilkada dimajukan September dari semula digelar November 2024.
Baca SelengkapnyaSituasi panas yang terjadi di ruang publik berpotensi disusupi agenda politik tertentu
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaSusilo Bambang Yudhoyono merespons soal kritikan yang disampaikan kalangan akademisi terkait demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya