Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah yakin Perppu Pilkada penuhi unsur kegentingan

Pemerintah yakin Perppu Pilkada penuhi unsur kegentingan SBY tandatangani Perppu Pilkada. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Pemerintah menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terbit dengan telah memenuhi unsur kegentingan. Unsur kegentingan tersebut salah satunya terindikasi dari banyaknya penolakan terhadap pelaksanaan UU Pilkada.

"Hal ini terlihat dari besarnya penolakan terhadap UU Pilkada yang dinilai melanggar HAM dan prinsip demokrasi karena menghapus hak warga negara untuk memilik kepala daerah secara langsung," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM Wicipto Setiadi membacakan keterangan pemerintah dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/12).

Wicipto menerangkan terdapat alasan lain yang juga menjadi pertimbangan penerbitan perppu tersebut. Alasan tersebut yaitu adanya kekhawatiran pilkada melalui DPRD hanya menjadi alat bagi segelintir orang untuk untuk memegang kendali daerah secara penuh.

"Adanya kekhawatiran bahwa pilkada melalui DPRD akan menjadi perpanjangan tangan dari sifat oligarki," ungkap dia.

Di samping itu, terang dia, Perppu Pilkada juga menemukan relevansi dalam status hukumnya lantaran UU Pilkada sudah dinyatakan mati. Sehingga, Perppu ini dapat dinilai sebagai payung hukum penyelamat adanya pilkada langsung dari ancaman kekosongan hukum.

"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Wicipta.

Keberadaan Perppu Pilkada saat ini tengah dipersoalkan di MK. Ini lantaran Perppu tersebut dianggap tidak memenuhi unsur kegentingan yang menjadi dasar penerbitannya.

Selain itu, Perppu Pilkada dicurigai hanya sebagai alat bagi presiden SBY untuk melakukan pencitraan. Hal ini mengingat dinamika politik yang terjadi di DPR yang berdampak pada belum ditetapkannya Perppu ini apakah akan diterima atau ditolak.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa pemohon yang terbagi menjadi tujuh perkara. Mereka adalah Victor Santoso Tandiasa, Denny Rudini, Bayu Segara, Kurniawan dengan nomor perkara 118/PUU-XII/2014, Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, Ramdansyah dengan nomor perkara 119/PUU-XII/2014, Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi dengan nomor perkara 125/PUU-XII/2014 dan 126/PUU-XII/2014, Didi Supriyanto dan Abdul Khaliq Ahmad dengan nomor perkara 127/PUU-XII/2014, Arif Fathurohman dengan nomor perkara 128/PUU-XII/2014, Moch Syaiful dengan nomor perkara 129/PUU-XII/2014. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tuding Ada Skenario Besar di Balik Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ
Timnas AMIN Tuding Ada Skenario Besar di Balik Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ

Pasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Hasil Survei Populi: Masyarakat Cemas Permainan Politik Uang di Pilpres 2024
Hasil Survei Populi: Masyarakat Cemas Permainan Politik Uang di Pilpres 2024

Persoalan politik uang menempati posisi pertama di angka 37,2 persen.

Baca Selengkapnya
Dua Menterinya Dicopot, PDIP: Kesempatan Jokowi untuk Mengkonsolidir Kekuasaannya
Dua Menterinya Dicopot, PDIP: Kesempatan Jokowi untuk Mengkonsolidir Kekuasaannya

Apakah soal kinerja atau unsur subjektif politis. Namun Djarot berkeyakinan, jawabannya adalah yang kedua.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Minta Pemilu 2024 Dikawal karena Ada Konflik Kepentingan
Sekjen PDIP Minta Pemilu 2024 Dikawal karena Ada Konflik Kepentingan

Terlebih, hasil survei menunjukkan bahwa konflik kepentingan berpotensi terjadi dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Politikus PKS Khawatir Pilkada akan Lebih Kacau jika Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Dibiarkan
Politikus PKS Khawatir Pilkada akan Lebih Kacau jika Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Dibiarkan

Diketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Ada usulan Pilkada dimajukan September dari semula digelar November 2024.

Baca Selengkapnya
Waspadai Kelompok Tebar Hasutan & Kebohongan saat Ada Demonstrasi di Berbagai Daerah
Waspadai Kelompok Tebar Hasutan & Kebohongan saat Ada Demonstrasi di Berbagai Daerah

Situasi panas yang terjadi di ruang publik berpotensi disusupi agenda politik tertentu

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter

"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons SBY Banjir Kritik Akademisi Tuding Pilpres 2024 Pasti Curang
VIDEO: Respons SBY Banjir Kritik Akademisi Tuding Pilpres 2024 Pasti Curang

Susilo Bambang Yudhoyono merespons soal kritikan yang disampaikan kalangan akademisi terkait demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya