Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PDIP sebut pihak yang protes Iriawan jadi Pj Gubernur salah tafsir UU

Politikus PDIP sebut pihak yang protes Iriawan jadi Pj Gubernur salah tafsir UU Komjen Iriawan ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Jabar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polemik pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat terus bergulir. Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman menilai persoalan ini seolah dijadikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghantam pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Padahal, dia menyebut jika merujuk aturan, pengangkatan itu tidak satupun melanggar perundang-undangan.

"Pengangkatan itu sesuai peraturan. Namun argumen yang dibangun sebagian pihak malah sebaliknya. Seakan pelantikan itu melabrak aturan karena yang dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar adalah anggota kepolisian. Ada kesalahan dalam menafsirkan undang-undang," terang Alex Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6).

Menurut Alex, Iriawan diangkat setelah tak lagi menjabat di struktural Mabes Polri. Sejak Maret 2018 riawan yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, diangkat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.

Orang lain juga bertanya?

"Ini yang salah tafsir. Bapak Iriawan dilantik bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bekerja di institusi Polri, namun di Lemhanas. Untuk itu bagi Beliau (Iriawan) berlaku pengecualian sesuai PP Nomor 21 Tahun 2002. Dalam PP itu jelas dituliskan aturannya. Jika ditelusuri, pengangkatan Komjen Iriawan sama persis dengan pengangkatan Irjen Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017. Kala itu Carlos Tewu adalah polisi aktif tapi mengabdi di luar institusi Polri, tepatnya sebagai Staf Ahli Menko Polhukam. Dia pejabat tinggi madya," papar Alex.

Mengacu pada Pasal 201, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat yang dapat diangkat sebagai Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya. "Jadi siapa saja yang memanggul jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi Pj Gubernur, termasuk Sestama Lemhanas RI, yakni Komjen Iriawan. Tak ada aturan yang dilabrak," tegas Anggota Komisi V DPR RI itu.

Alex yang berasal dari Dapil Sumbar I berharap wacana Hak Angket di DPR tidak diteruskan.

"Oleh karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka tidak ada urgensinya menggulirkan Hak Angket, bila ada hal-hal yang ingin digali lebih dalam terkait keputusan tersebut maka dapat dilaksanakan dalam rapat kerja Komisi II bersama dengan Pemerintah," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub

Isdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.

Baca Selengkapnya
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Tegas Aparat Tak Netral Pilkada Sesuai Putusan MK
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Tegas Aparat Tak Netral Pilkada Sesuai Putusan MK

Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan
Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional

Menurut Awiek, partai politik juga memiliki banyak orang yang profesional.

Baca Selengkapnya
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Polri Tegaskan Komjen Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Maju Pilkada
Polri Tegaskan Komjen Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Anggota Polri yang menerima tawaran terjun langsung ke politik praktis maka harus segera mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum

Aiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.

Baca Selengkapnya
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana

Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya