Prabowo Dukung Batas Umur Capres Cawapres Digugat: Jangan Lihat Usia, Tapi Tekat dan Idealisme
Presiden Jokowi menyebut persyaratan capres dan cawapres dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan.
Dalam Pasal 28D ayat 3 UUD 1945, batas usia capres cawapres minimal 40 tahun.
Prabowo Dukung Batas Umur Capres Cawapres Digugat: Jangan Lihat Usia, Tapi Tekat dan Idealisme
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memandang usia jangan menjadi masalah sebagai syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu menanggapi gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira, kalau saya lihat ya, saya lihat jangan kita terlalu melihat usia lah,"
Prabowo
Seharusnya, kata Prabowo, calon presiden atau calon wakil presiden perlu dilihat tekad, idealisme dan kemampuannya. Bukan persoalan umur.
"Kita lihat tekat, idealisme, kemampuan seseorang,"
Prabowo
Apalagi menurut menteri pertahanan ini, banyak negara yang pemimpinnya berusia muda.
"Kalau saya lihat ya, banyak negara itu pemimpinnya muda-muda," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut persyaratan capres dan cawapres dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan. Bahkan disebutkan pada usia tersebut termasuk produktif mengingat dinamika kependudukan yang sekarang.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi yang telah memberikan mandat kepada Yasonna Hamonangan Laoly (Kemenkumham) dan Tito Karnavian (Kemendagri) yang diwakili oleh Staf Kemendagri, Togap Simangunsong dalam sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun di Mahkamah Konstitusi.
Adapun pada Agendanya yakni mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Pada Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," ujar Togap di ruang sidang MK, Selasa (1/8).
Togap berujar penentuan capres cawapres dengan batas usia minimal 40 tahun disebut telah selaras dengan ketentuan pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang pada intinya setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Apabila warga negara yang ditempatkan untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan tentu harus memiliki penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan.