Tak Dapat Rumdin, Anggota DPR akan Terima Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan hingga Kebayoran
Besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengungkapkan, besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.
Tunjungan tersebut diberikan sebagai ganti peniadaan rumah jabatan anggota (RJA) bagi anggota DPR terhitung mulai periode 2024-2029.
"Untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami terus masih men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran," kata Indra saat dikonfirmsi, Kamis (3/10).
Namun, hingga saat ini pihaknya masih terus mengkaji besaran anggaran untuk tunjuangan perumahan anggota DPR. Sebab, harga sewa rumah dengan tiga kamar di kawasan yang dia sebutkan masih sangat fluktuatif.
Nantinya, besaran tunjuangan perumahan akan disesuaikan dengan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran.
"Untuk rumah atau hunian tiga kamar itu kan harganya sangat variatif dan fluktuatif. Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan," ujar Indra.
"Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa," sambungnya.
Tunjangan Dibayar Tiap Bulan
Dia menyebut, tunjangan perumahan akan diberikan setiap bulan kepada anggota DPR. Tunjangan itu masuk dalam komponen gaji
"Iya, iya (diberikan setiap bulan)," imbuhnya.
Pembahasan besaran tunjangan perumahan anggota DPR, menurut Indra, belum berlaku meskipun anggota periode 2024-2029 sudah dilantik sejak 1 Oktober 2024.
Pembahasan akan dilakukan setelah pimpinan DPR dan fraksi-fraksi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Sebab, urusan hunian ini harus dibahas di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"Ini kan pimpinannya kan baru terbentuk, belum bicara sampai administratif betul. Nanti kalau berkaitan dengan itu kan setelah terbentuk BURT, barulah nanti akan dilaporkan dalam Bamus apa yang menjadi kewajiban, apa yang menjadi hak," imbuh Indra.