Profil
Robert Edison
Ir. Robert Edison Siahaan lahir di Balige, sebuah daerah di Sumatera Utara pada 29 April 1959. Ia merupakan salah satu tokoh pemerintahan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang membawanya kedalam jeruji besi. Ir. Robert Edison Siahaan, atau yang lebih dikenal sebagai RE terseret kasus korupsi ketika ia menjabat sebagai walikota Pematang Siantar, sebuah kota di Sumatera Utara.
Kala itu, ia berpasangan dengan Drs. Imal Raya Harahap, yang menjabat sebagai wakil walikota.
Robert Edison sebelum menjabat sebagai walikota Pematang Siantar lebih dulu bekerja sebagai Kepala Dinas Pertanian, Tanaman pangan, dan Holtikultura bagi Kabupaten Simalungun. Kemudian, barulah pada 25 Agustus 2005, Robert Edison resmi dilantik sebagai Walikota terpilih beserta wakilnya, Drs. Imal Raya Harahap. Namun, sejak menjabat sebagai walikota, Robert Edison diduga kuat terlibat beberapa tindak penyelewengan kewenangan dan korupsi yang merugikan rakyat.
Pada saat masih menjadi Kepala Dinas Pertanian, Robert sudah dicurigai berada dibalik kasus korupsi yang dilakukannya dalam program irigasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemkab Simalungun. Sedangkan saat menjabat sebagai walikota, Robert terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas PU dalam APBD Pematang Siantar tahun 2007. Ia diduga menilap uang sejumlah kurang lebih Rp 8,3 miliar, yang jelas bukan jumlah uang yang sedikit. Atas kasus tersebut, Robert Edison divonis oleh Majelis Hakim hukuman penjara selama 8 tahun, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menginginkan RE dihukum 10 tahun kurungan penjara. Kasus tersebut setidaknya sempat luput dan ditunda penyidikannya, sehingga Robert sempat mengajukan diri untuk maju dalam Pilkada Gubernur Sumatera Utara, berpasangan dengan H. Sukerdi. Seperti yang diduga, mereka hanya dianggap sebagai kandidat penggembira karena sebagian besar masyarakat sudah mengetahui kasus yang melibatkan namakandidat tersebut dalam kasus korupsi.
Riset dan analisis: Muhammad Nizar Zulmi