Sembilan Fatwa MUI Sumut Terkait Ibadah Bulan Ramadhan di Masa Pandemi COVID-19
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim di bulan Ramadhan tahun ini. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi COVID-19.
Hal ini telah disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra pada konferensi persnya di Kantor Gubernur Sumut yang disiarkan langsung melalui live streaming di kanal YouTube Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (17/4) lalu.
Dilansir dari laman resmi sumutprov.go.id, sembilan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini secara garis besar dikelompokkan menjadi empat, yaitu pertama tata cara salat, kedua tentang pelaksanaan atau kegiatan di Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), dan terkait puasa serta zakat.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Apa saja amalan sunah di bulan Syawal? Selain bersilaturahmi, terdapat amalan lainnya yang bisa dikerjakan. Karena bersifat sunah, amalan-amalan tersebut artinya tidak harus dilakukan. Namun akan mendatangkan kebaikan serta pahala bagi siapa saja yang mampu melakukannya dengan niat mendapat ridha Allah SWT.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
Hanya Laki-Laki yang Boleh Salat di Masjid
Fatwa yang pertama, terkait pelaksanaan tata cara salat di masjid. Masyarakat masih diperbolehkan untuk salat di masjid namun hanya untuk laki-laki. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak dianjurkan untuk salat di rumah.
"Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu," terang Akmaluddin.
Salat di Masjid Wajib Menggunakan Masker
Pixabay
Fatwa yang kedua, bagi masyarakat yang melaksanakan salat di masjid wajib memakai masker untuk pencegahan dan antisipasi."Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah," lanjut Akmaluddin.
Jarak Shaf Tetap Sesuai Aturan yang Benar
Fatwa yang ketiga, MUI Sumut menjelaskan bahwa untuk jarak shaf salat telah diputuskan tidak ada perubahan. Jarak shaf masih tetap mengikuti sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar."Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat," jelas Akmaluddin.
Dianjurkan Membaca Qunut Nazillah
Shutterstock
Fatwa yang keempat, MUI Sumut juga menganjurkan untuk seluruh masyarakat membaca Doa Qunut Nazillah di setiap salat, baik saat salat jamaah maupun salat sendiri."Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri," tambahnya.
Diperbolehkan Penggunaan Hand Sanitizer Saat Salat
Fatwa yang kelima masih terkait tentang tata cara salat, yaitu MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. "Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar," tegasnya.
Anjuran Membersihkan Masjid Sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah
AFP
Fatwa yang keenam, MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). BKM dianjurkan untuk selalu membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Penggunaan Dana BKM untuk Sarana Kebersihan Masjid
Fatwa yang ketujuh terkait dengan penggunaan dana BKM. BKM juga diperbolehkan menggunakan dana untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz."BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz," kata Akmaluddin.
Kelonggaran Berpuasa Bagi Tenaga Medis
2020 Merdeka.com
Fatwa yang ke delapan terkait dengan pelaksanaan puasa, yaitu MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk tenaga medis dan petugas medis yang bekerja menangani COVID-19. "Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadhan," tambah Akmaluddin.
Mendahulukan Zakat
Fatwa yang kesembilan adalah masalah zakat. MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadhan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. "Untuk zakat harus disegerakan," tegas Akmaluddin. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaTarawih pertama 2024 diperkirakan tanggal 10 dan 11 Maret.
Baca SelengkapnyaMengimbau masjid seluruh Indonesia untuk melaksanakan Salat Istisqa atau salat untuk meminta hujan.
Baca SelengkapnyaMa’ruf mengajak umat muslim untuk tetap menerapkan semangat bulan Ramadan, yakni semangat kasih sayang dan perubahan menjadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, terdapat amalan lainnya yang bisa dikerjakan sekaligus mendatangkan pahala.
Baca SelengkapnyaBMKG memprediksi Indonesia mengalami kemarau panjang tahun ini.
Baca Selengkapnya"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan," kata Menag
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaBulan-bulan dalam kalender Islam memiliki makna dan keistimewaan tersendiri yang seringkali dikaitkan dengan peristiwa penting dalam sejarah Islam.
Baca SelengkapnyaUmat muslim dianjurkan untuk berpuasa sunah di bulan Muharram.
Baca Selengkapnya"Makanya gagal makna halal bi halal kita jika kita duduk bareng tapi hatinya masih pecah," kata Ustaz Wijayanto.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 7 amalan yang bisa dilakukan menjelang bulan ramadhan.
Baca Selengkapnya