Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sembilan Fatwa MUI Sumut Terkait Ibadah Bulan Ramadhan di Masa Pandemi COVID-19

Sembilan Fatwa MUI Sumut Terkait Ibadah Bulan Ramadhan di Masa Pandemi COVID-19 kata kata bulan ramadhan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim di bulan Ramadhan tahun ini. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi COVID-19.

Hal ini telah disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra pada konferensi persnya di Kantor Gubernur Sumut yang disiarkan langsung melalui live streaming di kanal YouTube Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (17/4) lalu.

Dilansir dari laman resmi sumutprov.go.id, sembilan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini secara garis besar dikelompokkan menjadi empat, yaitu pertama tata cara salat, kedua tentang pelaksanaan atau kegiatan di Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), dan terkait puasa serta zakat.

Hanya Laki-Laki yang Boleh Salat di Masjid

Fatwa yang pertama, terkait pelaksanaan tata cara salat di masjid. Masyarakat masih diperbolehkan untuk salat di masjid namun hanya untuk laki-laki. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak dianjurkan untuk salat di rumah.

"Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu," terang Akmaluddin.

Salat di Masjid Wajib Menggunakan Masker

ilustrasi masker kain

Pixabay

Fatwa yang kedua, bagi masyarakat yang melaksanakan salat di masjid wajib memakai masker untuk pencegahan dan antisipasi."Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah," lanjut Akmaluddin.

Jarak Shaf Tetap Sesuai Aturan yang Benar

Fatwa yang ketiga, MUI Sumut menjelaskan bahwa untuk jarak shaf salat telah diputuskan tidak ada perubahan. Jarak shaf masih tetap mengikuti sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar."Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat," jelas Akmaluddin.

Dianjurkan Membaca Qunut Nazillah

ilustrasi berdoa

Shutterstock

Fatwa yang keempat, MUI Sumut juga menganjurkan untuk seluruh masyarakat membaca Doa Qunut Nazillah di setiap salat, baik saat salat jamaah maupun salat sendiri."Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri," tambahnya.

Diperbolehkan Penggunaan Hand Sanitizer Saat Salat

Fatwa yang kelima masih terkait tentang tata cara salat, yaitu MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. "Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar," tegasnya.

Anjuran Membersihkan Masjid Sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah

masjid di brunei disemprot disinfektan

AFP

Fatwa yang keenam, MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). BKM dianjurkan untuk selalu membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

Penggunaan Dana BKM untuk Sarana Kebersihan Masjid

Fatwa yang ketujuh terkait dengan penggunaan dana BKM. BKM juga diperbolehkan menggunakan dana untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz."BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz," kata Akmaluddin.

Kelonggaran Berpuasa Bagi Tenaga Medis

tenaga medis di kediri

2020 Merdeka.com

Fatwa yang ke delapan terkait dengan pelaksanaan puasa, yaitu MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk tenaga medis dan petugas medis yang bekerja menangani COVID-19. "Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadhan," tambah Akmaluddin.

Mendahulukan Zakat

Fatwa yang kesembilan adalah masalah zakat. MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadhan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. "Untuk zakat harus disegerakan," tegas Akmaluddin. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
Kapan Tarawih Pertama 2024? Berikut Penjelasannya Menurut Muhammadiyah dan NU
Kapan Tarawih Pertama 2024? Berikut Penjelasannya Menurut Muhammadiyah dan NU

Tarawih pertama 2024 diperkirakan tanggal 10 dan 11 Maret.

Baca Selengkapnya
Kemarau Panjang, DMI Imbau Masjid Seluruh Indonesia Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
Kemarau Panjang, DMI Imbau Masjid Seluruh Indonesia Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan

Mengimbau masjid seluruh Indonesia untuk melaksanakan Salat Istisqa atau salat untuk meminta hujan.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin: Selamat Merayakan Idulfitri, Terus Hidupkan Spirit Ramadan
Wapres Ma’ruf Amin: Selamat Merayakan Idulfitri, Terus Hidupkan Spirit Ramadan

Ma’ruf mengajak umat muslim untuk tetap menerapkan semangat bulan Ramadan, yakni semangat kasih sayang dan perubahan menjadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dapat Dikerjakan, Tingkatkan Iman Usai Hari Raya Idul Fitri
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dapat Dikerjakan, Tingkatkan Iman Usai Hari Raya Idul Fitri

Selain bersilaturahmi, terdapat amalan lainnya yang bisa dikerjakan sekaligus mendatangkan pahala.

Baca Selengkapnya
Kemarau Panjang dan Polusi, Menag Yaqut Minta Umat Islam Salat Minta Hujan
Kemarau Panjang dan Polusi, Menag Yaqut Minta Umat Islam Salat Minta Hujan

BMKG memprediksi Indonesia mengalami kemarau panjang tahun ini.

Baca Selengkapnya
Menag: Jaga Toleransi dalam Menyikapi Potensi Perbedaan 1 Ramadan
Menag: Jaga Toleransi dalam Menyikapi Potensi Perbedaan 1 Ramadan

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan," kata Menag

Baca Selengkapnya
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu

Pihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.

Baca Selengkapnya
Bulan-bulan Islam Sesuai Urutan dan Peristiwa Pentingnya, Perlu Diketahui Umat Muslim
Bulan-bulan Islam Sesuai Urutan dan Peristiwa Pentingnya, Perlu Diketahui Umat Muslim

Bulan-bulan dalam kalender Islam memiliki makna dan keistimewaan tersendiri yang seringkali dikaitkan dengan peristiwa penting dalam sejarah Islam.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Puasa Muharram Lengkap dengan Niat, Pahami Waktu Pelaksanaannya
Tata Cara Puasa Muharram Lengkap dengan Niat, Pahami Waktu Pelaksanaannya

Umat muslim dianjurkan untuk berpuasa sunah di bulan Muharram.

Baca Selengkapnya
Halalbihalal Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pegawai Kembali Memperkuat Silaturahmi
Halalbihalal Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pegawai Kembali Memperkuat Silaturahmi

"Makanya gagal makna halal bi halal kita jika kita duduk bareng tapi hatinya masih pecah," kata Ustaz Wijayanto.

Baca Selengkapnya
7 Amalan yang Bisa Dilakukan Menjelang Bulan Ramadhan, Umat Islam Wajib Tahu
7 Amalan yang Bisa Dilakukan Menjelang Bulan Ramadhan, Umat Islam Wajib Tahu

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 amalan yang bisa dilakukan menjelang bulan ramadhan.

Baca Selengkapnya