Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila, Eks Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kupang

Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila, Eks Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kupang

Mengacu fakta persidangan, JI disebut telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Namun mencoba lepas tanggung jawab, malah menyuruh wanita itu untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. JI juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa pernikahan.

Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila, Eks Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kupang