Kapolri Janji Kasus Kematian Novia Widyasari Dibuka ke Publik
Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan tersangka terkait kematian Novia Widyasari Rahayu. Bripda Randy disebut merupakan kekasih korban.
Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan tersangka terkait kematian Novia Widyasari Rahayu. Bripda Randy disebut merupakan kekasih korban.
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," kata Irjen Latif.
Mengacu fakta persidangan, JI disebut telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Namun mencoba lepas tanggung jawab, malah menyuruh wanita itu untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. JI juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa pernikahan.
Lanjut Hadi, Bripka RHL ditahan usai menjalani sidang kode etik pekan lalu. Bukan hanya itu, Bripka RHL juga terancam dipecat sebagai anggota Polri. Dalam waktu dekat Bripka RHL akan menjalani sidang etik untuk kedua kalinya.
Polda Jambi berdalih hal itu bukan dilakukan oleh admin dari Twitter resmi Polda Jambi. Sehingga, pihaknya melakukan penelusuran terkait hal tersebut.
Dugaan pencabulan itu terjadi saat MU sedang mengandung bayi dari suaminya yakni SM tahanan di Polsek Kutalimbaru atas kasus narkoba.
Sejumlah personel kepolisian di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara dicopot dari jabatannya buntut dari kasus dugaan pencabulan terhadap istri seorang tahanan narkoba.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN tak hanya terancam sanksi etik karena berbuat asusila terhadap S (20), anak seorang tahanan. Dia juga dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Iptu IDGN, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap S (20), anak seorang tahanan, segera menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng). Sidang rencananya digelar pada pekan ini.
Merdeka.com mengulas 3 berita terhangat selama satu pekan ini, 21 Juni - 27 Juni 2021. Dimulai dari kasus pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun oleh polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku.
Kondisi korban yang masih di bawah umur, tegas dia, tentu menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Aspek perlindungan korban pasti diutamakan.
Polda Maluku Utara meminta seluruh jajarannya untuk selalu sadar akan tugas dan tanggung jawab mereka. Tanggung jawab sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat tersebut merupakan tugas mulia.
Menurut dia, pasca-kejadian tersebut, Polda Maluku segera bergerak. Langkah-langkah penegakan hukum yang meliputi penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Anggota Polisi Propam Polda Maluku Utara, atas nama Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat tindakan tak senonohnya, telah memerkosa seorang gadis di bawah umur.
Menurutnya, seorang aparat penegak hukum yang melakukan kejahatan asusila, dan bahkan dilakukan terhadap anak di bawah umur sangat menyiderai kelembagaan kepolisian.
Apalagi tindakan tersebut dilakukan oleh aparat hukum yang seharusnya melindungi warganya. Terutama anak yang membutuhkan perlindungan.
Dia menyebutnya sebagai tindakan tidak saja melanggar hukum, melainkan juga tidak berperikemanusiaan.