Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu melanggar peraturan.
Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.