KKP Setop Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari, Ditemukan Sejumlah Pekerja dan Alat Berat
Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
![KKP Setop Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari, Ditemukan Sejumlah Pekerja dan Alat Berat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/29/1738121796321-z3tpl.jpeg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
"Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi," kata Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, pihaknya memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS.
Dia menilai langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
"Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," tegasnya.
Dalami Dugaan Pelanggaran
Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan," tutur Doni.
Pihaknya menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
"Kami menegaskan Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," imbuhnya.
KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang.