Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pengacara Ini Didenda Karena Pakai ChatGPT untuk Menuliskan Dokumen Hukum

2 Pengacara Ini Didenda Karena Pakai ChatGPT untuk Menuliskan Dokumen Hukum Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pengacara di New York dan lembaganya didenda USD5.000 atau Rp 75 juta oleh pemerintah setempat.

Denda ini lantaran dua pengacara itu menyerahkan dokumen hukum yang ditulis dengan bantuan ChatGPT. Dalam dokumen hukum yang ditulis Chat GPT, tidak ada fakta yang dituliskan malah justru mengeluarkan kutipan-kutipan hukum yang tak bermakna.

Menurut Hakim Federal P. Kevin Castel dua pengacara dan lembaganya, Levidow, Levidow & Oberman, P.C., telah berupaya bertindak dengan itikad buruk dan berbohong kepada pengadilan untuk menutupi kesalahan mereka.

"Mereka mengajukan pendapat yudisial dengan kutipan palsu yang dibuat oleh ChatGPT," kata Kevin dikutip dari Gizmodo, Sabtu (24/6).

Penggunaan ChatGPT terungkap ketika pengadilan melihat enam dari kasus hukum yang digunakan sebagai kutipan adalah imajiner. Hakim menyebutkan bahwa pengacara Peter LoDuca dan Steven A. Schwartz memperburuk keadaan dengan berbohong kepada pengadilan.

Schwartz dan LoDuca bukanlah pengacara pertama yang menguji kecakapan hukum melalui ChatGPT. Chatbot telah menelan banyak sekali legalese dan seringkali dapat menjawab pertanyaan hukum yang kompleks dengan akurasi yang mencengangkan.

ChatGPT memang mengesankan, tetapi publik perlahan-lahan menyadari fakta bahwa teknologi ini dibuat untuk mengeluarkan jawaban yang terlihat akurat, bukan untuk memberikan respons yang sebenarnya benar. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya