2 Pengacara Ini Didenda Karena Pakai ChatGPT untuk Menuliskan Dokumen Hukum
Merdeka.com - Dua pengacara di New York dan lembaganya didenda USD5.000 atau Rp 75 juta oleh pemerintah setempat.
Denda ini lantaran dua pengacara itu menyerahkan dokumen hukum yang ditulis dengan bantuan ChatGPT. Dalam dokumen hukum yang ditulis Chat GPT, tidak ada fakta yang dituliskan malah justru mengeluarkan kutipan-kutipan hukum yang tak bermakna.
Menurut Hakim Federal P. Kevin Castel dua pengacara dan lembaganya, Levidow, Levidow & Oberman, P.C., telah berupaya bertindak dengan itikad buruk dan berbohong kepada pengadilan untuk menutupi kesalahan mereka.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Mereka mengajukan pendapat yudisial dengan kutipan palsu yang dibuat oleh ChatGPT," kata Kevin dikutip dari Gizmodo, Sabtu (24/6).
Penggunaan ChatGPT terungkap ketika pengadilan melihat enam dari kasus hukum yang digunakan sebagai kutipan adalah imajiner. Hakim menyebutkan bahwa pengacara Peter LoDuca dan Steven A. Schwartz memperburuk keadaan dengan berbohong kepada pengadilan.
Schwartz dan LoDuca bukanlah pengacara pertama yang menguji kecakapan hukum melalui ChatGPT. Chatbot telah menelan banyak sekali legalese dan seringkali dapat menjawab pertanyaan hukum yang kompleks dengan akurasi yang mencengangkan.
ChatGPT memang mengesankan, tetapi publik perlahan-lahan menyadari fakta bahwa teknologi ini dibuat untuk mengeluarkan jawaban yang terlihat akurat, bukan untuk memberikan respons yang sebenarnya benar. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnya