Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya
Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.
Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib. Berikut adalah tujuan dan fungsi hukum selengkapnya.
Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya
Tujuan dan fungsi hukum memang perlu dipahami. Sebab, tujuan hukum sangat penting kaitannya dengan keberlangsungan kehidupan sosial bermasyarakat. Hukum diketahui mempunyai tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman serta keamanan.
Hukum adalah aturan yang mengikat dan berlaku bagi semua warga negara. Mulai dari masyarakat biasa hingga para petinggi atau bahkan pemerintah. Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Mengapa norma hukum bisa dibilang fakta sosial? Contohnya adalah peraturan mengenai larangan mencuri, yang dapat kita lihat dalam Undang-Undang Pidana. Aturan ini menjadi fakta sosial yang hadir dalam bentuk material, karena dapat kita baca, pelajari, dan terlihat secara fisik.
-
Kenapa penting memahami perbedaan tujuan dan manfaat? Tujuan memiliki peran yang sangat penting. Mempunyai tujuan yang jelas dan terstruktur membantu kita untuk fokus dan membimbing kita dalam mengambil keputusan serta membuat rencana untuk mencapainya.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Apa tujuan penulisan makalah? Tujuan Penulisan Makalah Sebelum menuju pada manfaat penulisan makalah, perlu diketahui terlebih dahulu tujuan dari pembuatan makalah. Penulisan makalah bertujuan untuk menguraikan suatu permasalahan yang menjadi fokus suatu penelitian. Pembuatan makalah juga bertujuan sebagai wadah untuk memaparkan suatu topik atau ide yang nantinya akan menjawab rumusan masalah yang ada.
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tujuan hukum menurut para ahli tentunya harus dikenali dan dijalankan. Sebab bagi orang yang tak mematuhinya, akan dikenakan sanksi. Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Berikut adalah ulasan lengkap tentang tujuan dan fungsi hukum yang berhasil dirangkum Merdeka.com dari berbagai sumber, Kamis (20/7).
Tujuan dan Fungsi HukumPengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hukum ialah peraturan atau adat yang resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Tak hanya itu, menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja.
Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara. Menurut Immanuel Kant pengertian hukum berbeda lagi, yaitu keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain.
Dengan demikian, setiap orang harus menghargai hak serta kebebasan orang lainnya selama hal itu tidak merugikan.
2023/Merdeka.com
Sementara, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan jika arti hukum ialah keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan guna memelihara ketertiban dan meliputi ragam lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Ada beberapa tujuan hukum menurut para ahli yang penting untuk dikenali.
2023/Merdeka.com
Salah satunya adalah Mochtar Kusumaatmadja yang mengatakan bahwa tujuan hukum ialah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Tak hanya itu, hukum mempunyai tujuan lain yaitu membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat terwujud. Kemudian ada pula tujuan hukum menurut Aristoteles yang mengungkapkan bahwa hukum mempunyai tujuan mencapai sebuah keadilan yang artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya, teori ini dikenal sebagai teori etis. Selanjutnya Geni (1994) juga menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah tujuan mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan ini kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
Imannuel Kant mengatakan bahwa tujuan hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan. Berbeda dengan Immanuel, Prof. Subekti mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.Fungsi Hukum
Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah:
- Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat.
- Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat.
- Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian.
- Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional.
- Datangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat.
- Menjadi alat dan fungsi kritis sosial.
2023/Merdeka.com
- Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat. Sanksi Hukum Adanya tujuan hukum yang telah dibahas sebelumnya tentunya mempunyai sanksi apabila tidak diikuti. Sanksi ini ditimbulkan dari norma hukum yang bersifat tegas dan juga nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari peraturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu pokok dan tambahan. Hukuman pokok ialah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pun sementara.Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku. Dalam pasal 338 KUHP disebutkan jika barang siapa saja dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sanksi hukum ini diberikan kepada lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sementara sanksi sosial diberikan pada masyarakat yang ada di sekitar pelaku.
2023/Merdeka.com