Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Fungsi hukum dan tujuannya sangat perlu untuk dipahami.
-
Kenapa hukum penting untuk masyarakat? Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib. Berikut adalah tujuan dan fungsi hukum selengkapnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa norma hukum bisa dibilang fakta sosial? Contohnya adalah peraturan mengenai larangan mencuri, yang dapat kita lihat dalam Undang-Undang Pidana. Aturan ini menjadi fakta sosial yang hadir dalam bentuk material, karena dapat kita baca, pelajari, dan terlihat secara fisik.
-
Kenapa penting memahami perbedaan tujuan dan manfaat? Tujuan memiliki peran yang sangat penting. Mempunyai tujuan yang jelas dan terstruktur membantu kita untuk fokus dan membimbing kita dalam mengambil keputusan serta membuat rencana untuk mencapainya.
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Bagaimana cara memahami perbedaan tujuan dan manfaat? Meskipun begitu, perbedaan tujuan dan manfaat ini perlu dipahami dengan pasti. Kedua hal ini mempunyai makna yang berbeda, meskipun sama-sama akan menghasilkan suatu hal yang baik. Hal ini perlu dilakukan agar setiap upaya yang dilakukan lebih terstruktur dan dapat terlihat secara nyata hasil yang didapatkan.
Karena, hukum akan sangat penting dan berkaitan dengan kelangsungan hidup sosial di masyarakat.
Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara. Hukum ini membuat kehidupan sosial masyarakat akan lebih tertib dan teratur.
Fungsi hukum dan tujuannya menurut para ahli perlu untuk dipahami dan dijalankan. Karena, bagi orang yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu atau bahkan penjara dalam waktu tertentu.
Melansir dari beragam sumber, berikut adalah ulasan tentang fungsi hukum dan tujuannya, Selasa (2/1).
Hukum Adalah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hukum merupakan peraturan atau adat yang memang resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Bukan hanya itu, menurut Aristoteles hukum bukan hanya mempunyai arti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat.
Akan tetapi juga bisa berlaku untuk hakim sendiri. Hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat dan harus dipatuhi pula oleh para pejabat negara. Dijelaskan oleh Immanuel Kant bahwa pengertian hukum berbeda lagi, yakni keseluruhan aturan yang menjaga kehendak bebas dari orang lain.
Demikian, tiap orang memang hendaknya harus menghargai hak dan juga kebebasan orang lainnya selama tak merugikan.
Sedangkan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan jika arti hukum adalah keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan memiliki tujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi ragam lembaga serta proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli memang perlu untuk dipahami dan diketahui. Salah satunya ialah menurut Mochtar Kusumaatmadja yang berkata jika tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban sehingga jadi pokok terciptanya struktur sosial yang rapi dan teratur.
Bukan hanya itu, hukum ini memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan sesuai dengan masyarakat serta zaman bisa terwujud.
Lalu ada pula tujuan hukum menurut Aristoteles yang mengungkapkan jika hukum mempunyai tujuan mencapai sebuah keadilan dengan arti memberikan pada setiap orang atas apa yang sudah jadi haknya, teori tersebut disebut sebagai teori etis.
Selanjutnya, Geni (1994) juga menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah tujuan mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan ini kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
Imannuel Kant berkata bahwa tujuan hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.
Berbeda dengan Immanuel, Prof. Subekti mengatakan jika tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
Fungsi Hukum
Hukum memiliki fungsi sendiri. Adapun beberapa fungsinya ialah:
- Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat.
- Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat.
- Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian.
- Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional.
- Datangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat.
- Menjadi alat dan fungsi kritis sosial.
- Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
Sanksi Hukum
Sanksi hukum ditimbulkan lantaran norma hukum yang memiliki sifat tegas pula dan nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari peraturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Seperti dijelaskan dalam pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yakni pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup maupun sementara.