Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Eddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Harus ada ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. "Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat," ujar Eddy usai Seminar Nasional ‘Menyongsong Berlakunya Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat’ di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (25/7).Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana,"
kata Eddy.
merdeka.com
Meski begitu, keberadaan hukum yang hidup di dalam masyarakat menimbulkan banyak pekerjaan rumah baru yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, diskusi lanjutan mengenai KUHP masih akan terus dilakukan hingga 2026.
"Memang belum final, pasalnya memang sudah final, tapi peraturan pemerintah itu isinya belum. Masih 2026, 2 tahun lebih ya," ucap dia.
Dilansir dari Antara
Eddy menuturkan diskusi mengenai beberapa pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan akan terus digalakkan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi dari semua pihak terkait.
Adapun aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum yang hidup di dalam masyarakat perlu didiskusikan mengingat Pasal 2 KUHP khususnya di bagian penjelasan terdapat peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat.
"Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," jelas Eddy.
Menurut dia, orientasi dari KUHP tidak hanya pada kepastian hukum. Namun, keadilan dan kebermanfaafan untuk masyarakat luas.
"Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kami muat dalam peraturan daerah," pungkasnya.