Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalil Asuransi Syariah dan Hukumnya dalam Islam, Ketahui Pengertiannya

Dalil Asuransi Syariah dan Hukumnya dalam Islam, Ketahui Pengertiannya Ilustrasi Uang. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Dalil asuransi syariah kini kembali ramai diperbincangkan. Banyak orang yang mulai beralih dari asuransi konvensional ke asuransi syariah. Asuransi syariah dinilai lebih mengutamakan hukum Islam dan meninggalkan unsur-unsur riba yang diharamkan oleh agama.

Selain itu, asuransi syariah juga dinilai lebih mengedepankan prinsip tolong menolong antara satu orang dengan orang lainnya. Bahkan, asuransi syariah sendiri memiliki hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang dalil asuransi syariah dan hukumnya dalam Islam. Simak ulasannya sebagai berikut.

Pengertian Asuransi Syariah

ilustrasi bank

©2014 Merdeka.com

Mengutip dari laman an-nur.ac.id, asuransi syariah adalah salah satu cara mengatasi musibah yang senantiasa dihadapkan dalam kehidupan manusia. Kemungkinan bencana yang dimaksud adalah berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua.

Asuransi juga disebutkan sebagai transaksi perjanjian antara dua pihak. Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lainnya memberikan jaminan kepada pembayar jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian.

Sedangkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Asuransi syariah dikatakan sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ dan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko melalui akad.

Dalil Asuransi Syariah

ilustrasi quran

©2023 Merdeka.com

Asuransi syariah sendiri memiliki hukum yang kuat dalam Islam, yang menggunakan empat dasar hukum dalam menentukan boleh tidaknya suatu perkara dilakukan. Dasar hukum tersebut adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas.

Berikut ini adalah dalil asuransi syariah yang menjadi dasar hukumnya:

1. QS. Al-Maidah ayat 2

Wa ta’aawanuu ‘alal birri wa taqwaa,wa ta’aawanuu ‘alal ‘itsmi wal ‘udwaan wattaqullah innallaha syadiidul ‘iqaab.

Artinya: “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”

2. QS. Al-Hasyr ayat 18

Yaa ayyuhalladziina aamanut taqullaha wal tandzur nafsu maa qaddamat lighad qattaqullaha innallaha khabiirun bimaa ta’maluun.

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

3. QS. An-Nisa ayat 9

Wal yakhsyal ladziina law tarakuu min khalfihim dzurriyatan dhi’aa fan khaafuu ‘alaihum fal yattaqullah wal yaquuluu qaulan sadiidan.

Artinya: “hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”

Dalil Asuransi Syariah II

ilustrasi quran

©2023 Merdeka.com

4. Hadits Riwayat Abu Hurairah

Artinya: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

5. Hadits Riwayat Muslim

Artinya: “Rasullulah SAW bersabda, perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang antara mereka adalah seumpama satu tubuh bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

6. Hadits Riwayat Bukhari

Artinya: “berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janian yang dikandungnya, maka ahli waris dari wanita yang meninggal itu mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW atas peristiwa tersebut Rasuluklah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhada janin dengan dengan pembebasan seorang budak ;aki-laki atau perempuan dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki)”.

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

ilustrasi uang koin

© pixabay.com/moritz320

Selain pengertian dan dalil yang menjadi dasar asuransi syariah, asuransi syariah juga memiliki beberapa prinsip. Mengutip dari laman pa-amuntai.go.id, para pakar ekonomi Islam mengemukakan prinsip-prinsip asuransi syariah sebagai berikut:

1. Saling bertanggung jawab

2. Saling bekerja sama atau saling membantu

3. Saling melindungi penderitaan satu sama lain

4. Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba (mdk/mff)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP