Gregetan Trenggono KKP Dengar Laporan Menteri Nusron Banyak Perusahaan Nakal Miliki Sertifikat di Pagar Laut, Prabowo Perintah Sikat!
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono geram dengan pagar laut di Tangerang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono gregetan dengan laporan tentang adanya pagar laut yang ada di perairan Tangerang. Pagar tersebut membentang sepanjang 30 km dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Nusron Wahid bahwa pagar itu telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu membuat geram Menteri KKP Trenggono.
Usai berkoordinasi dengan Presiden Prabowo, Trenggono mendapatkan arahan untuk segera mengusut masalah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Simak ulasannya sebagai berikut.
Menteri KKP Selidiki Pagar Laut di Tangerang
Sakti Wahyu Trenggono melalui konferensi pers mengatakan jika ia mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo agar segera menuntaskan masalah pagar laut tersebut. Sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Trenggono mengungkapkan jika semua kegiatan yang ada di laut haruslah mendapatkan izin di Kementerian KKP. Aktivitas pagar laut tersebut diketahui belum memiliki izin sehingga langsung dilakukan penyegelan oleh negara.
“Jadi karena tidak ada langkah pertama yang dilakukan adalah sesuai dengan aturan UU, pertama kita lakukan yang namanya penyegelan. Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya,” ucap Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
Menurutnya, pembuatan pagar sepanjang 30 km di pantai kawasan Tangerang itu bertujuan untuk membuat reklamasi secara alami. Jika reklamasi alami itu terjadi, maka akan terbentuk daratan baru.
Pagar Laut Sudah Punya HGB

Menurut Trenggono, tidak boleh ada sertifikat apapun di laut. Oleh karena itu, menyikapi adanya HGB yang sudah tercatat di pagar laut tersebut, Trenggono menegaskan bahwa sertifikat tersebut adalah ilegal.
“Tadi saya mendapatkan konpres dari Menteri ATR BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” jelasnya.
Prabowo menegaskan agar penyelidikan tersebut dilakukan secara tuntas dan sesuai koridor hukum. Jika tidak bisa dituntaskan maka semua harus dikembalikan kepada negara.
“Tadi arahan bapak presiden satu selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara,” tegasnya.
Sakti Wahyu Trenggono juga menuturkan jika penanganan pagar laut akan dilakukan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI AL, hingga BAKAMLA. Tujuannya agar dapat tindakannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.