Istri Punya Penghasilan Sendiri Belanja Tanpa Izin ke Suami, Begini Hukumnya dalam Islam
Istri yang membelanjakan uang dari penghasilan sendiri tanpa izin suami dapat dianggap melanggar hukum dalam konteks rumah tangga.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 mengenai tanggung jawab seorang suami dalam memberikan nafkah.
Artinya: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf".
Dalam konteks ini, seorang perempuan yang telah menikah memiliki hak untuk menerima nafkah dari suaminya, meskipun ia juga memiliki pekerjaan atau penghasilan sendiri. Hal ini menunjukkan nafkah yang diberikan suami adalah kewajiban yang harus dipenuhi, terlepas dari status keuangan istri.
Muncul pertanyaan, apakah istri perlu meminta izin suami sebelum menggunakan uang pribadinya, yaitu harta di luar nafkah? Menurut penjelasan yang diambil dari muslim.or.id, seorang istri berhak mengelola dan menggunakan uang miliknya tanpa harus meminta izin dari suami.
Namun, tetap penting untuk menjaga komunikasi yang baik dalam rumah tangga agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai keuangan. Dengan demikian, meskipun ada hak untuk menggunakan harta pribadi, komunikasi yang baik tetap menjadi kunci dalam hubungan suami istri.
Hukum Mengenai Pengeluaran Uang Pribadi
Menurut pandangan mayoritas ulama, seorang wanita diperbolehkan untuk menggunakan harta miliknya tanpa perlu meminta izin dari suaminya. Hal ini dikarenakan harta tersebut adalah hak pribadinya. Namun, terdapat sebuah hadis yang menjadi acuan bagi mereka yang berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Hadis tersebut menyatakan:
Artinya: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk memberikan suatu pemberian dari hartanya, jika akad nikahnya masih dimiliki oleh suaminya, kecuali dengan izin si suami tersebut".
Meskipun hadis ini memiliki beberapa sudut pandang dan argumen yang menolak pendapat mayoritas, status hadis ini hasan menunjukkan ia tampak bertentangan dengan hadis yang lebih kuat.
Hadis yang lebih kuat tersebut menceritakan bagaimana Nabi SAW berbicara kepada para wanita pada hari Id, setelah beliau menyampaikan khutbah Id. Dalam kesempatan itu, beliau mendorong mereka untuk memperbanyak sedekah. Para wanita pun segera memberikan kalung dan gelang yang mereka kenakan kepada Bilal tanpa ada keterangan bahwa mereka meminta izin dari suami mereka terlebih dahulu. Ini menjadi dalil pertama yang menunjukkan kebolehan wanita untuk bersedekah dengan harta miliknya tanpa perlu meminta izin. Hadis ini juga tercantum dalam Shahih Al-Bukhari.
Ajak Suami dalam Setiap Pengambilan Keputusan
Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW mengunjungi rumah Ummul Mukminin Maimunah bintu Al Harits radhiallahu'anha. Maimunah kemudian menyampaikan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah engkau sudah tahu bahwa saya telah memerdekakan walidah saya?" yang merupakan salah satu budaknya. Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda, "Andaikan ia diberikan kepada pamanmu itu lebih baik untukmu."
Dari peristiwa ini, dapat dipahami bahwa Maimunah memerdekakan budaknya tanpa meminta izin dari suaminya, yaitu Rasulullah SAW. Hal ini terlihat dari perkataannya, "Wahai Rasulullah, apakah engkau sudah tahu bahwa saya telah memerdekakan?"
Inti dari hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita diperbolehkan untuk menggunakan hartanya sendiri tanpa harus mendapatkan izin dari suaminya. Namun, demi menjaga keharmonisan dan rasa saling mencintai antara suami dan istri, sangat dianjurkan bagi istri untuk berdiskusi dengan suaminya mengenai rencana pengeluaran hartanya. Diskusi ini penting agar suami dan istri tetap saling memahami dan menghargai keputusan masing-masing. Meskipun demikian, hal ini tetap bersifat anjuran dan bukan kewajiban. Wallahu Ta'ala A'lam.