Kepanjangan SIUP Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan, Pahami Syarat & Cara Membuatnya
Merdeka.com - Kepanjangan SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. Bergerak di bidang usaha atau bisnis tentu mampu memberikan banyak peluang dalam mendapatkan penghasilan. Karenanya, kini banyak sekali orang-orang yang memulai kariernya dalam hal berbisnis. Menariknya, para pekerja kantoran sekalipun juga tak sedikit yang membuka usaha untuk menambah penghasilannya.
Bisnis kini tak hanya dibuka oleh para orang dewasa saja. Banyak dari kalangan muda yang sudah memulai bisnisnya dan berjalan sukses. Namun, bila bisnis sudah berjalan dan tetap ingin terus dikembangkan, kalian perlu mempertimbangkan mengenai SIUP. Kepanjangan SIUP sendiri merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Lantas apa itu penjelasan dari kepanjangan SIUP, syarat dan cara membuatnya? Melansir dari laman UKM Indonesia, simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Bagaimana cara bikin surat izin sekolah? Cara bikin surat izin sekolah cukup sederhana. Namun, Anda perlu memperhatikan struktur bagian dan informasi apa saja yang harus ada di dalamnya.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Apa saja persyaratan kredit modal usaha? Langkah selanjutnya ialah pastikan memenuhi persyaratan yang diminta lembaga keuangan. Ingat, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana. Persyaratan tersebut melengkapi fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), fotokopi penghasilan atau slip gaji, fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan dokumen kepemilikan agunan seperti BPKB, sertifikat (jika Anda mengambil pinjaman beragunan).
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
SIUP
Sebelum mengetahui syarat dan cara membuat, kalian perlu memahami apa itu SIUP. Kepanjangan SIUP itu sendiri adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP merupakan sebuah dokumen izin operasional bagi perusahaan, badan atau kegiatan usaha di bidang perdagangan. Baik itu barang maupun jasa. Adapun, bidang perdagangan barang meliputi segala kegiatan jual beli barang yang tidak membutuhkan proses pengolahan atau produksi. Kemudian pada bidang perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan usaha sewa-menyewa.
©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP wajib dibuat bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sementara, usaha dengan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah, juga dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendakinya. Biasanya hal ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti lelang, hingga mengikuti tender pengadaan barang atau jasa tertentu.
Syarat SIUP
Setelah mengenal kepanjangan SIUP, selanjutnya kalian perlu mengetahui syarat-syarat yang diperlukan. Syarat yang dibutuhkan untuk bisa menerbitkan SIUP. Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan:
- Formulir/surat permohonan penerbitan SIU.
- Fotokopi KTP pemiliki/direktur/penanggung jawab perusahaan.
- Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000,- untuk diserahkan kepada petugas saat pengambilan SK SIUP.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.
- Foto terbaru pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan, bukan foto digital hasil scan.
- Surat Izin atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri. Jika sudah pensiun perlu melampirkan SK Pensiun.
- Surat Kuasa dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa. Ini dilakukan jika pengajuan permohonan dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.
Syarat lain yang dibutuhkan :
- Untuk usaha hasil/barang cetakan, perlu mengunggah surat pernyataan/izin industri jasa percetakan.
- Untuk usaha jasa panggilan, perlu mengunggah surat penyataan jasa panggilan.
- Untuk usaha bahan/barang kimia, perlu mengunggah surat penyataan bahan kimia tidak dilarang.
- Untuk usaha bahan bangunan, perlu mengunggah surat pernyataan tidak menimbun pasir dan batu.
- Jika dalam masa 3 bulan belum pernah mengurus SIUP, maka perlu mengunggah Surat Pernyataan untuk belum pernah memiliki SIUP dan TDP.
- Jika mengubah modal pada CV atau Koperasi, perlu mengunggah neraca perusahaan.
- Jika mengubah modal pada perusahaan perorangan, perlu mengunggah surat pernyataan perubahan modal.
- Untuk usaha hewan yang dilindungi, perlu mengunggah surat Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA).
- Untuk usaha kembang api, perlu mengunggah surat izin rekomendasi dari kepolisian.
- Untuk usaha LPG/BBM, perlu mengunggah surat perjanjian dengan Pertamina.
- Untuk usaha perdagangan real estate/rumah, perlu mengunggah sertifikat keanggotaan Real Estate Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) atau sertifikat tanah atas nama perusahaan.
Cara Membuat SIUP
Mengenal lebih dalam setelah memahami kepanjangan SIUP dan syaratnya. Berikutnya kalian akan dijelaskan terkait cara membuat SIUP. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan yakni dengan mendatangi tempat pelayanan dan dilakukan secara online. Berikut cara membuat SIUP:Cara membuat SIUP di tempat pelayanan :
- Pertama, Anda bisa datang langsung ke tempat pelayanan perizinan untuk mengajukan SIUP.
- Kemudian, pemohon akan diarahkan dan dipandu dengan petugas lokes untuk melakukan permohonan pengajuan SIUP secara online.
©2014 Merdeka.com/shutterstock/violetkaipa
Cara membuat SIUP secara online :
- Lengkapi berkas persyaratan dan serahkan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
- Berkas permohonan akan diverifikasi dan diperiksa secara administrasi. Jika petugas menyerahkan berkas karena belum lengkap, segera lengkapi berkas yang kurang. Jika sudah lengkap selanjutnya berkas akan diberikan tanda tangan.
- Kemudian akan dilakukan verifikasi persyaratan teknis, jika diperlukan.
- Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu dengan melakukan scan lalu mengunggah atau mengupload dokumen.
- Selanjutnya draft teknis izin akan dibuat.
- Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk mencetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
- Kemudian, informasi lebih lanjut akan diberitahukan melalui pesan sms yang dikirimkan kepada pemohon.
- Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank.
- Pemohon menerima SK izin di UPTSA.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang UKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati, menjelaskan bahwa SOP tersebut ia beri nama Safari.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca Selengkapnya