Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepanjangan SIUP Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan, Pahami Syarat & Cara Membuatnya

Kepanjangan SIUP Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan, Pahami Syarat & Cara Membuatnya Ilustrasi bisnis. ©2014 Merdeka.com/shutterstock/violetkaipa

Merdeka.com - Kepanjangan SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. Bergerak di bidang usaha atau bisnis tentu mampu memberikan banyak peluang dalam mendapatkan penghasilan. Karenanya, kini banyak sekali orang-orang yang memulai kariernya dalam hal berbisnis. Menariknya, para pekerja kantoran sekalipun juga tak sedikit yang membuka usaha untuk menambah penghasilannya.

Bisnis kini tak hanya dibuka oleh para orang dewasa saja. Banyak dari kalangan muda yang sudah memulai bisnisnya dan berjalan sukses. Namun, bila bisnis sudah berjalan dan tetap ingin terus dikembangkan, kalian perlu mempertimbangkan mengenai SIUP. Kepanjangan SIUP sendiri merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Lantas apa itu penjelasan dari kepanjangan SIUP, syarat dan cara membuatnya? Melansir dari laman UKM Indonesia, simak ulasan informasinya berikut ini.

Orang lain juga bertanya?

SIUP

Sebelum mengetahui syarat dan cara membuat, kalian perlu memahami apa itu SIUP. Kepanjangan SIUP itu sendiri adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP merupakan sebuah dokumen izin operasional bagi perusahaan, badan atau kegiatan usaha di bidang perdagangan. Baik itu barang maupun jasa. Adapun, bidang perdagangan barang meliputi segala kegiatan jual beli barang yang tidak membutuhkan proses pengolahan atau produksi. Kemudian pada bidang perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan usaha sewa-menyewa.

ilustrasi bisnis

©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP wajib dibuat bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sementara, usaha dengan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah, juga dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendakinya. Biasanya hal ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti lelang, hingga mengikuti tender pengadaan barang atau jasa tertentu.

Syarat SIUP

Setelah mengenal kepanjangan SIUP, selanjutnya kalian perlu mengetahui syarat-syarat yang diperlukan. Syarat yang dibutuhkan untuk bisa menerbitkan SIUP. Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan:

  1. Formulir/surat permohonan penerbitan SIU.
  2. Fotokopi KTP pemiliki/direktur/penanggung jawab perusahaan.
  3. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000,- untuk diserahkan kepada petugas saat pengambilan SK SIUP.
  4. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.
  5. Foto terbaru pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan, bukan foto digital hasil scan.
  6. Surat Izin atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri. Jika sudah pensiun perlu melampirkan SK Pensiun.
  7. Surat Kuasa dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa. Ini dilakukan jika pengajuan permohonan dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.

Syarat lain yang dibutuhkan :

  1. Untuk usaha hasil/barang cetakan, perlu mengunggah surat pernyataan/izin industri jasa percetakan.
  2. Untuk usaha jasa panggilan, perlu mengunggah surat penyataan jasa panggilan.
  3. Untuk usaha bahan/barang kimia, perlu mengunggah surat penyataan bahan kimia tidak dilarang.
  4. Untuk usaha bahan bangunan, perlu mengunggah surat pernyataan tidak menimbun pasir dan batu.
  5. Jika dalam masa 3 bulan belum pernah mengurus SIUP, maka perlu mengunggah Surat Pernyataan untuk belum pernah memiliki SIUP dan TDP.
  6. Jika mengubah modal pada CV atau Koperasi, perlu mengunggah neraca perusahaan.
  7. Jika mengubah modal pada perusahaan perorangan, perlu mengunggah surat pernyataan perubahan modal.
  8. Untuk usaha hewan yang dilindungi, perlu mengunggah surat Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA).
  9. Untuk usaha kembang api, perlu mengunggah surat izin rekomendasi dari kepolisian.
  10. Untuk usaha LPG/BBM, perlu mengunggah surat perjanjian dengan Pertamina.
  11. Untuk usaha perdagangan real estate/rumah, perlu mengunggah sertifikat keanggotaan Real Estate Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) atau sertifikat tanah atas nama perusahaan.

Cara Membuat SIUP

Mengenal lebih dalam setelah memahami kepanjangan SIUP dan syaratnya. Berikutnya kalian akan dijelaskan terkait cara membuat SIUP. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan yakni dengan mendatangi tempat pelayanan dan dilakukan secara online. Berikut cara membuat SIUP:Cara membuat SIUP di tempat pelayanan :

  1. Pertama, Anda bisa datang langsung ke tempat pelayanan perizinan untuk mengajukan SIUP.
  2. Kemudian, pemohon akan diarahkan dan dipandu dengan petugas lokes untuk melakukan permohonan pengajuan SIUP secara online.

ilustrasi bisnis

©2014 Merdeka.com/shutterstock/violetkaipa

Cara membuat SIUP secara online :

  1. Lengkapi berkas persyaratan dan serahkan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
  2. Berkas permohonan akan diverifikasi dan diperiksa secara administrasi. Jika petugas menyerahkan berkas karena belum lengkap, segera lengkapi berkas yang kurang. Jika sudah lengkap selanjutnya berkas akan diberikan tanda tangan.
  3. Kemudian akan dilakukan verifikasi persyaratan teknis, jika diperlukan.
  4. Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu dengan melakukan scan lalu mengunggah atau mengupload dokumen.
  5. Selanjutnya draft teknis izin akan dibuat.
  6. Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk mencetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. Kemudian, informasi lebih lanjut akan diberitahukan melalui pesan sms yang dikirimkan kepada pemohon.
  8. Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank.
  9. Pemohon menerima SK izin di UPTSA.
(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bingung Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK? Ini Caranya
Bingung Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK? Ini Caranya

Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan
Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan

Sertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.

Panduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.

Baca Selengkapnya
Dinkop UKM Kota Cilegon Luncurkan SOP Layanan dan Fasilitasi UMKM
Dinkop UKM Kota Cilegon Luncurkan SOP Layanan dan Fasilitasi UMKM

Kepala Bidang UKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati, menjelaskan bahwa SOP tersebut ia beri nama Safari.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

Baca Selengkapnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya

Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sudan Terbitkan Aturan Ekspor Baru, Kemendag RI Respons Begini
Pemerintah Sudan Terbitkan Aturan Ekspor Baru, Kemendag RI Respons Begini

Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan.

Baca Selengkapnya
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission

Pemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.

Baca Selengkapnya
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya