Keras! Rieke 'Oneng' Tolak Penghapusan Subsidi BBM Ojek Online 'Kategori Rentan Tidak Miliki Jaminan Sosial'
Saat Rieke Diah Pitaloka menolak penghapusan subsidi BBM untuk ojol, sebut ojol termasuk kategori fakir miskin.
Pemerintah berencana akan menghapuskan subsidi bahan bakar kepada ojol. Rencananya, akan diterapkan aturan bagi masyarakat tentang pelarangan penggunaan bahan bakar bersubsidi, termasuk ojek online.
Hal itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pejabat. Rieke ‘Oneng’ Diah Pitaloka mengungkapkan itu dalam sebuah rapat DPR Komisi VI yang juga mengundang pihak Pertamina.
Di sana, Rieke mengungkapkan bahwa pentingnya pemberian subsidi kepada masyarakat miskin, termasuk ojol, yang masuk dalam kategori rentan. Simak ulasannya sebagai berikut.
Indonesia Masih Banyak Fakir Miskin
Dalam rapat DPRI RI Komisi VI dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oneng secara tegas menolak penghapusan Subsidi BBM untuk ojek online. Oneng menjelaskan jika masih banyak masyarakat miskin di Indonesia.
“Bahwa masih banyak masyarakat yang fakir miskin dan sesungguhnya mereka lah yang berhak mendapatkan subsidi negara, termasuk subsidi energi,” kata Oneng.
Oneng juga menyampaikan jika fakir miskin di Indonesia haruslah diberdayakan agar mereka bisa keluar dari jerat-jerat kemiskinan. Oleh karena itu, subsidi ini sangatlah penting untuk mereka.
“Rencana kementerian terkait yang akan menghapus ojek online dari penerima subsidi BBM mohon disampaikan. Ini bapak dari Kementerian BUMN kiranya dapat mengusulkan juga. Dikaji ulang lah,” pintanya.
Tolak Penghapusan Subsidi BBM Ojek Online
Oneng juga menyampaikan secara spesifik bahwa masih banyak pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori rentan. Ia langsung menyebut ojek online yang tidak memiliki jaminan sosial apapun.
Selain itu, Oneng juga menegaskan masih banyak masalah yang dialami oleh para ojek online, salah satunya adalah besarnya potongan yang diberikan oleh operator. Sehingga mereka perlu mendapatkan perhatian.
“Pengemudi ojek online adalah pekerja sektor informal yang termasuk kategori rentan. Mereka tidak memiliki jaminan sosial apapun kecuali bayar sendiri pak. Kemudian ada masalah dengan operatornya, potongan yang tinggi dan lain sebagainya,” jelas Oneng.
Dari semua penjelasan yang disampaikan oleh Oneng perihal masalah dan risiko yang dialami ojek online, maka mereka adalah kelompok rentan dan fakir miskin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
“Dan karena itu, berdasarkan UU Nomor 13 2011, maka mereka terindikasi kuat termasuk dalam definisi fakir miskin tadi,” tegasnya.