Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyambangi Rumah John Kei, Begini Kehidupannya dengan Keluarga Setelah Taubat

Menyambangi Rumah John Kei, Begini Kehidupannya dengan Keluarga Setelah Taubat John Refra Bersama Keluarga. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Masa Lalu John Kei dikenal kelam. Beragam aksi kejahatan telah dilakukannya. Hidup John kini telah berubah. Dia bertaubat saat menjalani hukuman di Lapas High Risk Nusakambangan.

John divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. John Kei memulai kehidupan barunya bersama keluarga. Penasaran bagaimana kisahnya? Berikut ulasan selengkapnya:

Habiskan Waktu dengan Keluarga

Setelah bebas dari penjara, ia lebih memilih menghabiskan waktu bersama keluarganya. Seperti video yang diunggah saluran Youtube ANTV News Plus, John menjelaskan ia sering berkumpul dengan anak-anaknya, bangun pagi, baca firman bersama hingga makan bareng keluarga.

"Ya kegiatan hari-hari mungkin sama anak-anak, bangun pagi berdoa, baca firman. Ya paling beberapa hari kemarin kita makan-makan," cerita John.

"Jadi waktu saya sekarang untuk keluarga saja, untuk anak-anak dan istri saja, full," tambahnya.

Rumah Baru

Tempat tinggal yang ditinggali John bersama keluarga saat ini adalah rumah baru. Sang istri Yulianti Refra menjelaskan bahwa saat rumah tersebut dibangun, kebetulan bersamaan dengan kasus yang menimpa John. Jadi rumah tersebut sempat kosong selama 7 tahun.

"Oh iya, ini sebenarnya rumahnya baru ya, sudah kosong 7 tahun. Waktu bangun rumah ini pas kejadian ya John, saya pikir ya tadinya mau disetop (pembangunan rumah), terus saya tanya sama papa katanya terusin saja ma. Jadi saya bikin ini (desain) sendiri dibantu dengan ipar saya," kata Yulianti.

Kangen Masakan Istri

John menjelaskan masakan istrinya adalah yang paling dirindukan olehnya selama tinggal di penjara. Sebuah masakan sederhana seperti terong dibumbu kecap dan ayam kampung jahe buatan sang istrilah yang membuatnya rindu akan suasana kehangatan keluarga.

"Pertama adalah masakan istri saya, jadi terong diapa ma?" tanyanya.

"Terong dikecapi, dia suka dikecapi, dia enggak suka pedes," jawab sang istri.

"Nah, makanan favorit saya, kalau saya jalan kemana-mana, kalau kerja, pulang pasti makan dulu. Pulang malam pasti makan dulu. Nah itu kangen sekali. Jadi kalau saya dipenjara, ma bikin terong dong," jelas John.

Agenda Rutinitas Bareng Keluarga

Kini John menerapkan hidup sehat, tak hanya untuk diri sendiri, ia menerapkan hidup sehat ini kepada anak-anak dan juga istrinya. John berkata hidup sehat akan dilakukan dengan rutinitas, mulai dari bangun pagi, olahraga pagi hingga berdoa.

"Itu program rutinitas kita. Bangun pagi, berdoa, habis berdoa kita olahraga pagi. Nah setelah olahraga pagi baru aktivitas masing-masing. Anak yang sekolah ya sekolah, yang kerja ya kerja, yang kuliah ya kuliah. Mama ya di rumah masak," jelas John sambil tertawa.

Pandangan Anak-anak Terhadap John Kei

Memiliki tiga orang anak, John Kei ternyata tetap dipandang sebagai sosok ayah yang bertanggung jawab serta memiliki rasa kasih sayang luar biasa terhadap keluarga.

"Ya gimana ya? Sebenarnya sama saja sih, enggak ada bedanya gitu. Karena emang bokap kalau dari yang dulu sama sekarang kalau buat keluarga ya sosok penyanyang," kata Isser Harrel Refra anak laki-laki John.

Memiliki ayah seperti John Kei, ketiga anaknya mengaku bangga. "Betul, bangga. Bangga sekali," ucap ketiganya saling menyauti.

Harapan John untuk Anak-anaknya

Sempat menitihkan air mata, John Kei berterima kasih kepada Tuhan, karena telah diberikan anak-anak yang baik dan memperjuangkan pendidikannya. John berharap agar anaknya bisa terus sekolah dan melanjutkan pendidikannya setinggi mungkin.

"Saya mau berterima kasih kepada Tuhan, karena Tuhan memberikan saya anak yang rajin, taat, setia, yang menghargai orangtua, menghormati orangtua, itu sungguh luar biasa," ujar John dengan disusul isak tangis sang istri.

"Yang saya harapkan dari anak-anak saya ke depannya itu harus sekolah, sekolah dan sekolah, itu aja. Saya itu tidak memberikan mereka harta, tapi saya berikan mereka pendidikan," tambahnya.

Penyesalan

Penyesalan terbesar John Kei adalah saat ia melakukan perbuatan yang mengakibatkan dirinya jauh dari keluarga. Termasuk kasus pembunuhan yang ia lakukan. Namun John Kei berkata ini tak akan terulang kembali dalam sejarah hidupnya.

"Selama ini saya merasa menyesal, dan enggak akan lagi terulang dalam hidup saya, pada saat saya berpisah sama anak-anak. Saat saya melakukan hal-hal yang kurang berkenan di mata anak-anak maupun di publik, dengan adanya kasus pembunuhan," kata John Kei.

Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

Dalam momen itu, John sempat melayangkan permintaan maafnya kepada seluruh pihak, termasuk keluarga korban dengan air mata yang tertahan di matanya.

"Saya minta maaf atas kejadian ini, saya minta maaf ke keluarga korban atas kejadian ini. Memang sudah terjadi, saya enggak bisa ngomongin kata-kata, tapi saya mohon maaf atas keluarga korban, supaya korban juga diterima di sisi Tuhan," harapnya.

Kasus John Kei

Sebelumnya John Kei dan kawan-kawan dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dan kawan-kawan.

John Kei Bebas Bersyarat Dari Lapas Nusakambangan

John Kei menghirup udara bebas pada Kamis (26/12) lalu. Ini sudah dibenarkan oleh Kabag Humas dan protokol Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto. John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa benar, narapidana atas nama John Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Ade saat dikonfirmasi.

Masa percobaan John Kei akan berakhir pada 31 Maret 2025, hal ini telah dijelaskan oleh Ade. Ia menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Berdasarkan permenkumham no 3 tahun 2018 , Pembebasan Bersyarat Diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

"Berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade. (mdk/bil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP