Panduan Lengkap Klaim JHT Online, Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui prosedur lengkap klaim, baik secara online maupun di kantor cabang, berikut informasi pentingnya.

Sistem klaim BPJS Ketenagakerjaan kini lebih praktis dengan adanya pilihan klaim secara online. Proses yang sebelumnya mengharuskan peserta untuk datang langsung ke kantor BPJS kini dapat dilakukan dari kenyamanan rumah. Hal ini tentu memberikan kenyamanan serta menghemat waktu, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi atau tinggal jauh dari kantor BPJS. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, proses klaim jaminan sosial bisa dilakukan dengan lebih cepat, tanpa perlu mengantri di kantor cabang.
Namun, meskipun klaim online menawarkan kemudahan, peserta tetap perlu memahami dengan baik cara pengajuan klaim serta dokumen yang harus dipersiapkan. Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui prosedur lengkap klaim, baik secara online maupun di kantor cabang, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui. Kami akan menjelaskan secara rinci untuk membantu Anda memahami langkah-langkah klaim yang sesuai dengan jenis jaminan yang ingin diajukan.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan langkah-langkah praktis untuk mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mari simak prosedur lengkapnya untuk memaksimalkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dirangkum Merdeka.com, Selasa (8/4).
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan setelah mereka berhenti bekerja. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pemutusan hubungan kerja, pensiun, atau meninggalkan negara. Mengacu pada informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim JHT baik secara online maupun di kantor cabang.
Kriteria untuk Mengajukan Klaim JHT:
- Peserta yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun atau sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Peserta yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Peserta yang berhenti berusaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) dan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, dapat melakukan klaim sebagian JHT sebesar 10%, klaim sebagian JHT sebesar 30%, serta klaim JHT PMI.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Buku Tabungan.
- Surat Pengunduran Diri atau Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Surat Keterangan Usia Pensiun (jika diperlukan).
Prosedur Klaim JHT di Kantor Cabang:
- Langkah pertama, peserta harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Langkah kedua, peserta perlu mengisi formulir klaim dan menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti kartu BPJS, fotokopi KTP, buku tabungan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Langkah ketiga, petugas BPJS akan memverifikasi dokumen dan memberikan arahan kepada peserta untuk pengambilan JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Klaim JHT Secara Online:
- Langkah pertama, akses portal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan masuk menggunakan akun Anda.
- Langkah kedua, pilih jenis klaim JHT dan lengkapi data yang diminta secara daring.
- Langkah ketiga, unggah dokumen persyaratan klaim, seperti fotokopi KTP, kartu BPJS, dan buku tabungan.
- Langkah keempat, klaim akan diverifikasi oleh BPJS, dan dana JHT akan dicairkan ke rekening peserta setelah disetujui.
Klaim Jaminan Kematian
Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat yang diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Untuk mengajukan klaim, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Kriteria untuk Mengajukan Klaim JKM:
- Ahli waris yang berhak, seperti pasangan atau anak kandung, dapat mengajukan klaim ini.
- Dokumen yang diperlukan mencakup surat kematian serta dokumen kependudukan dari ahli waris.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Klaim JKM:
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau instansi terkait.
- Fotokopi KTP dari ahli waris.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan almarhum.
- Fotokopi rekening bank milik ahli waris.
- Dokumen lain seperti surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, serta surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI.
- Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Langkah-langkah Klaim JKM di Kantor Cabang:
- Langkah 1: Ahli waris harus datang ke kantor BPJS dengan membawa surat keterangan kematian.
- Langkah 2: Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP ahli waris, KK, dan surat kematian.
- Langkah 3: Petugas BPJS akan memproses klaim dan melakukan verifikasi data yang telah disediakan.
- Langkah 4: Jika klaim disetujui, dana JKM akan segera dicairkan kepada ahli waris.
Prosedur Klaim JKM Secara Online:
- Langkah 1: Ahli waris perlu login ke portal BPJS Ketenagakerjaan dan memilih opsi klaim JKM.
- Langkah 2: Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan kematian dan dokumen dari ahli waris.
- Langkah 3: Tunggu proses verifikasi klaim yang dilakukan secara online.
- Langkah 4: Setelah klaim disetujui, dana akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Berikut adalah prosedur untuk mengajukan klaim:
Kriteria Pengajuan Klaim JKK:
- Peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi dalam periode kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Menyerahkan laporan kecelakaan kerja beserta dokumen medis yang mendukung klaim tersebut.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JKK:
- Laporan kecelakaan kerja yang telah disampaikan kepada perusahaan dan BPJS.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis kejadian kecelakaan serta fotokopi E-KTP dua orang saksi
- Laporan kepolisian jika kecelakaan tersebut melibatkan lalu lintas
- Kwitansi untuk pengobatan dan perawatan
- Surat perintah tugas luar atau lembur jika kejadian terjadi di luar jam kerja
- Fotokopi absensi jika kecelakaan terjadi saat jam kerja
- Buku tabungan dan NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta)
Prosedur Klaim JKK di Kantor Cabang:
- Langkah 1: Laporkan kejadian kecelakaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Langkah 2: Serahkan laporan kecelakaan kerja dan dokumen medis yang relevan.
- Langkah 3: BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi klaim dan menentukan besaran manfaat yang akan diberikan.
- Langkah 4: Setelah proses verifikasi selesai, manfaat klaim akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Klaim JKK Secara Online:
- Langkah 1: Masuk ke portal BPJS dan pilih opsi klaim JKK.
- Langkah 2: Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk laporan kecelakaan kerja dan rekam medis.
- Langkah 3: Proses verifikasi klaim akan dilakukan secara online.
- Langkah 4: Dana klaim akan dicairkan setelah mendapatkan persetujuan.
Klaim Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah prosedur untuk mengajukan klaimnya:
Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun:
- Peserta yang sudah berusia 56 tahun atau sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- Peserta yang telah berhenti bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Jaminan Pensiun:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP peserta.
- Fotokopi Buku Tabungan.
- Surat Pensiun dari perusahaan (jika pensiun dari pekerjaan).
- Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Klaim Jaminan Pensiun di Kantor Cabang:
- Langkah 1: Peserta harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen pensiun yang diperlukan.
- Langkah 2: Mengisi formulir klaim pensiun dan melampirkan dokumen pensiun yang sah.
- Langkah 3: BPJS akan memproses klaim pensiun dan memberikan informasi mengenai jumlah manfaat yang akan diterima.
Prosedur Klaim Jaminan Pensiun Secara Online:
- Langkah 1: Masuk ke portal BPJS dan pilih opsi klaim pensiun.
- Langkah 2: Lengkapi dokumen pensiun yang diminta dan unggah ke sistem online.
- Langkah 3: Klaim akan diverifikasi oleh BPJS secara online.
- Langkah 4: Dana pensiun akan dicairkan ke rekening yang telah disetujui.
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berfungsi untuk melindungi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Prosedur pengajuan klaim JKP dapat diikuti dengan langkah-langkah yang jelas.
Kriteria Pengajuan Klaim JKP:
- Peserta yang telah terdaftar dalam program JKP dan mengalami PHK.
- Klaim harus diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan setelah terjadinya PHK.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JKP:
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Fotokopi KTP peserta yang bersangkutan.
- Fotokopi rekening bank milik peserta.
- Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan terjadinya PHK.
Prosedur Klaim JKP di Kantor Cabang:
- Langkah 1: Peserta perlu membawa surat PHK beserta dokumen lain ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Langkah 2: Mengisi formulir klaim dan menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Langkah 3: BPJS akan melakukan verifikasi terhadap klaim untuk memastikan kelayakannya.
- Langkah 4: Apabila klaim disetujui, dana JKP akan segera dicairkan.
Prosedur Klaim JKP Secara Online:
- Langkah 1: Masuk ke portal BPJS Ketenagakerjaan dan pilih opsi klaim JKP.
- Langkah 2: Unggah dokumen yang berkaitan dengan PHK serta dokumen pendukung lainnya.
- Langkah 3: Tunggu proses verifikasi klaim yang dilakukan secara online.
- Langkah 4: Dana klaim JKP akan dibayarkan setelah mendapatkan persetujuan.
People Also Ask
Apa syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain usia pensiun, pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri, atau meninggal dunia.
Berapa lama waktu untuk mencairkan klaim JHT?
Proses pencairan klaim JHT biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah dokumen lengkap dan verifikasi diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk klaim JKM?
Dokumen yang diperlukan untuk klaim JKM termasuk surat keterangan kematian, fotokopi KTP ahli waris, KK, dan kartu BPJS almarhum.
Apakah klaim JKP bisa dilakukan secara online?
Ya, klaim JKP bisa dilakukan secara online melalui portal BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen terkait PHK dan dokumen pendukung lainnya.
Bagaimana cara mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja?
Klaim JKK dapat diajukan dengan membawa laporan kecelakaan kerja dan rekam medis ke kantor BPJS atau mengajukan klaim secara online melalui portal resmi BPJS.