Pengertian Wudhu dan Tayamum, Lengkap dengan Dalil Serta Syarat Wajibnya

Merdeka.com - Pengertian wudhu dan tayamum wajib diketahui oleh umat Islam. Wudhu dan tayamum adalah cara dalam mensucikan diri sebelum beribadah.
Pengertian wudhu secara umum adalah untuk menghilangkan hadats kecil. Sedangkan tayamum, dilakukan kala hendak berwudhu tapi tidak menemukan air.
Baca juga: Rukun Wudhu Ada Enam Perkara Simak Lengkap Bacaan Niat Dan Syarat Sahnya
Alternatif tayamum ini bisa dilakukan saat berada di kendaraan sedang perjalanan jauh dan tidak ada tempat sholat, mengalami krisis kekeringan, dan banyak kasus lain.
Allah SWT memberikan keringanan pada umat Islam untuk menunaikan ibadah. Termasuk dalam mensucikan diri dengan tata cara wudhu dan tayamum.
Wudhu biasanya dilakukan sebelum ibadah, yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian, seperti sholat atau mengaji. Bahkan dalam kepercayaan umat muslim, mensucikan diri bernilai pahala.
Berikut ini pengertian wudhu dan tayamum beserta dalilnya, seperti dihimpun dari NU Online, Senin (27/9).
Pengertian Wudhu
Ilustrasi wudhu © Pixabay
Secara bahasa, pengertian wudhu adalah berasal dari kata wadha’ah yang artinya hasan (baik, bagus) dan bahjah (indah atau elok).
Sementara pengertian wudhu menurut syara', mengutik dalam penjelasan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhabis Syafi’i:
اسم لفعل الذي هو استعمال الماء في أعضاء معينة مع النية
Artinya: “Sebuah nama untuk menunjukan perkerjaan yang berupa menggunakan air pada anggota-anggota badan tertentu disertai dengan niat.”
Maksudnya, jika huruf wawu-nya difathah (wadhu’) maka artinya berbeda dengan wudhu. Wadhu' adalah nama untuk menyebut alat yang digunakan untuk berwudhu, yaitu air.
Pengertian wudhu, juga tak selamanya berkaitan dengan ritual bersuci sebelum shalat atau beribadah yang lain. Tergantung konteks kalimatnya.
أَراد بِهِ غَسْلَ الأَيدِي والأَفْواهِ مِنَ الزُّهُومة
Artinya: “Yang dimaksud kata ‘berwudhulah’ dalam hadits di atas adalah membasuh tangan dan mulut agar terbebas dari bau.”
Kesimpulan dari penjelasan di atas, berbagai derivasi pengertian wudhu, jelas bahwa yang dinginkan oleh Allah SWT dengan wudhu adalah kebersihan dan keindahan.
Enam Rukun Wudhu
Dalam ritual mensucikan diri melalui wudhu, ada beberapa hal yang wajib ada, atau disebut sebagai rukun wudhu. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya 'Safinatun Najâ'.
فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب
Artinya: “Fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib,” (Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ, Beirut, Darul Minhaj).
Dalil Mengenai Wudhu dan Tayamum
Wudhu ©2016 islamic-literatures.com
Sejumlah dalil mengenai keutamaan wudhu, tertuang dalam hadits Nabi Muhammad SAW dan kitab suci Alquran. Salah satu yang menegaskan tentang bersuci, yaitu:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah ayat 6)
Kemudian dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW mempertegas anjuran untuk berwudhu yang berbunyi:
"Barang siapa berwudhu seperti yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan perjalanannya menuju masjid dan salatnya sebagai tambahan pahala baginya." (HR. Muslim)
Dalil Mengenai Tayamum
Sementara untuk dalil mengenai tayamum. Yang menyebutkan kemudahan bersuci dengan cara tayamum, disampaikan oleh Allah SWT dalam AlQuran surat al-Nisa' ayat 43, yang artinya:
"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu."
Selain itu, terdapat dalam hadits riwayat Bukhari dari sahabat Ammar bin Yasir, berikut:
عن عمار بن ياسر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم له: إنما يكفيك أن تصنع هكذا - وضربَ بكفَّيه ضربة على الأرض - ثم نفضها. وفي رواية أخرى: ونفخ فيهما، ثم مسح بهما
Artinya: “Dari Ammar bin Yasir, Rasulullah Saw bersabda kepadanya: Cukup kau lakukan hal ini saat tayamum (menempelkan kedua tangan di atas tanah kemudian mengibaskannya, dalam riwayat lain, meniupnya. Kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut)." (HR. Bukhari dari sahabat Ammar bin Yasir)
Pengertian Tayamum
ilustrasi tayamum ©2020 Merdeka.com
Pengertian tayamum adalah alternatif bersuci dai hadats kecil maupun hadats besar, menggunakan debu sebelum menunaikan sholat dalam Islam. Sebagai pengganti dari media bersuci primer, yakni wudhu dan mandi wajib.
Bersuci dengan tayamum ini menjadi sebuah kemudahan yang disediakan bagi umat Islam, dalam beberapa situasi tertentu yang mendesak.
Secara bahasa, pengertian tayamum adalah al-qashd, wa al-tawajjuh, yang bermakna 'maksud dan mengarahkan'.
Secara ringkas dan jelas, sebab-sebab dibolehkannya tayamum dijelaskan oleh Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya yang berjudul Ihyâ ‘Ulumiddin:
مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ
Artinya: "Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena di penjara, air yang ada hanya cukup untuk minum dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal),
atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu." (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1) (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya