Penting Diketahui, ini 3 Golongan Muslimah yang Tidak Wajib Berhijab
Berhijab adalah kewajiban dan juga bagian dari identitas seorang muslimah.
Allah SWT menetapkan kewajiban bagi setiap muslimah untuk menutup aurat, termasuk menutupi kepala. Tujuan dari perintah ini adalah untuk melindungi kehormatan dan keselamatan wanita. Kewajiban ini dijelaskan dalam firman Allah pada QS. Al-Ahzab ayat 59, yang berbunyi:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua muslimah diwajibkan untuk mengenakan hijab. Terdapat beberapa kelompok wanita yang diperbolehkan untuk tidak mengenakan hijab di hadapan lawan jenis yang bukan mahram dengan alasan tertentu. Mengacu pada informasi dari laman cahayaislam.id, berikut adalah tiga kategori wanita muslimah yang tidak memiliki kewajiban untuk mengenakan hijab:
1. Wanita yang sedang dalam kondisi kesehatan tertentu.
2. Wanita yang berada di lingkungan keluarga atau di tempat yang aman.
3. Wanita yang memiliki alasan syar'i yang jelas dan dibenarkan.
Dengan demikian, penting untuk memahami konteks dan alasan di balik kewajiban mengenakan hijab bagi muslimah.
Gadis Belum Usia Dewasa
Hukum dan syariat Islam hanya berlaku bagi orang yang telah mencapai usia baligh. Oleh karena itu, seorang muslim yang masih di bawah umur tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah-perintah agama Islam. Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang belum baligh, sehingga mereka tidak diwajibkan untuk mengenakan hijab atau menutup kepala dengan kerudung.
Pertanyaannya, apa yang menandakan seorang perempuan telah baligh? Salah satu tanda yang jelas adalah ketika ia mengalami haid (menstruasi). Di sisi lain, batas usia yang ditetapkan untuk seorang perempuan dianggap baligh adalah 15 tahun. Ini berarti, seorang perempuan dapat dianggap telah baligh pada usia 15 tahun meskipun ia belum mengalami haid.
Ada kalanya, beberapa perempuan baru mulai mengalami haid setelah mencapai usia 15 tahun. Meskipun demikian, sangat dianjurkan bagi orangtua untuk mengajarkan anak perempuan mereka agar terbiasa mengenakan kerudung sejak usia dini. Dengan cara ini, mereka akan lebih mudah beradaptasi untuk mengenakan hijab setelah mencapai baligh.
Perempuan Mengalami Gangguan Jiwa
Orang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang memiliki masalah dalam akal sehatnya. Oleh karena itu, beban syariat hanya dikenakan kepada mereka yang memiliki akal yang normal ('aqil). Hal ini menjelaskan mengapa ODGJ tidak diwajibkan untuk melaksanakan syariat, termasuk kewajiban berhijab bagi perempuan.
Dalam konteks ini, Rasulullah bersabda: "Pena catatan amal diangkat dari 3 orang: anak kecil sampai ia baligh, orang gila sampai ia waras, orang tidur sampai ia bangun."
Dengan demikian, meskipun seorang muslimah telah mencapai usia dewasa, ia tidak berkewajiban untuk menjalankan sholat, puasa, zakat, atau mengenakan kerudung jika sedang mengalami gangguan kejiwaan. Namun, setelah ia pulih dari masalah kejiwaannya, kewajiban untuk berhijab kembali berlaku.
Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa kondisi mental seseorang dapat mempengaruhi kewajibannya dalam menjalankan syariat. Berikut adalah beberapa poin penting terkait ODGJ dan syariat:
1. Beban Syariat
Hanya berlaku untuk orang yang berakal sehat.
2. Kewajiban Berhijab
Tidak berlaku bagi ODGJ selama mengalami gangguan.
3. Kepulihan
Setelah sembuh, kewajiban syariat, termasuk berhijab, akan kembali berlaku.
Dengan penjelasan ini, kita dapat lebih memahami bagaimana gangguan jiwa mempengaruhi tanggung jawab religius seseorang.
Wanita Lanjut Usia
Satu kelompok perempuan Muslimah yang tidak diwajibkan untuk mengenakan kerudung adalah wanita yang sudah lanjut usia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an yang berbunyi:
"Dan para perempuan tua yang sudah berhenti (haid dan mengandung) yang tak ingin menikah (lagi), tak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan."
Dalam konteks ini, terdapat beberapa pandangan dari para ulama mengenai wanita lansia yang diperbolehkan untuk tidak mengenakan kerudung. Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita tua yang dimaksud adalah mereka yang sudah mengalami keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari akibat faktor usia.
Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa wanita tua tersebut adalah yang tidak menimbulkan syahwat ketika dilihat, mengingat usia mereka yang sudah lanjut. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya keragaman dalam pemahaman mengenai kewajiban mengenakan kerudung bagi wanita lansia.