Siapa Saja ASN yang Tidak Dapat THR 2025? Berikut Daftarnya
Berikut adalah daftar kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR 2025 sesuai PP No 14/2024. Perhatikan syarat, jadwal pencairan, dan komponen terkait.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk insentif yang sangat dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahun. Pencairan tunjangan ini yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri memberikan solusi bagi banyak pegawai dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran.
Meskipun demikian, tidak semua ASN berhak atas tunjangan ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. Aturan tersebut menekankan bahwa hanya ASN yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menikmati manfaat ini. ASN yang tidak aktif dalam menjalankan tugas negara atau berada dalam kondisi tertentu akan kehilangan hak mereka untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa pencairan THR untuk ASN akan dilakukan pada Maret 2025. Namun, bagi sebagian ASN, informasi ini mungkin tidak membawa kebahagiaan, karena mereka termasuk dalam kategori yang tidak berhak atas THR. Hal ini tentu menjadi pukulan tersendiri bagi mereka yang mengharapkan tunjangan tersebut sebagai tambahan pendapatan menjelang Hari Raya.
Dengan demikian, penting bagi ASN untuk memahami ketentuan yang berlaku agar tidak mengecewakan harapan mereka terkait tunjangan yang dinantikan setiap tahunnya.
Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR 2025
Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Kategori tersebut terdiri dari:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
- ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dianggap tidak menjalankan tugas negara sehingga tidak berhak atas THR. Begitu pula dengan ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa peraturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berlandaskan pada keuangan negara dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama dalam memberikan tunjangan kepada ASN.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap agar semua pihak memahami pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada. Setiap ASN diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik agar dapat memenuhi syarat untuk menerima THR di masa mendatang.
Kriteria ASN yang Layak Mendapatkan THR
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara. THR ini diberikan kepada kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kelima kelompok tersebut akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja dengan perjanjian kerja minimal satu tahun juga berhak mendapatkan tunjangan ini, asalkan hal tersebut telah dicantumkan dalam perjanjian kerja mereka.
Jadwal Pencairan THR untuk ASN Tahun 2025
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat sepuluh hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, Hari Raya Idulfitri pada tahun 2025 diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April.
Namun, mengingat adanya peningkatan arus mudik yang diprediksi, pencairan THR kemungkinan akan dilakukan lebih awal. Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, percepatan pencairan ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang puncak arus mudik. Oleh karena itu, THR direncanakan akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025.
Berikut adalah rincian penting mengenai THR tahun 2025:
- Hari Raya Idulfitri: 31 Maret -- 1 April 2025,
- Batas Akhir Pencairan THR: 17 Maret 2025 (sepuluh hari kerja sebelum Idulfitri),
- Percepatan Pencairan THR: Diperkirakan cair pada 17 Maret 2025,
- Puncak Arus Mudik Diprediksi: Sekitar 24--30 Maret 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan lebih nyaman dan lancar tanpa terhambat oleh masalah transportasi.
Komponen THR untuk ASN Tahun 2025
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari beberapa komponen penting. Komponen tersebut antara lain adalah:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa THR ASN mencakup berbagai elemen yang mendukung kesejahteraan pegawai.
Di sisi lain, bagi mereka yang menerima pensiun, komponen THR yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Selain itu, guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap kategori penerima THR memiliki komponen yang disesuaikan dengan status dan perannya dalam lembaga.
Apa penyebab THR ASN 2025 tidak dibayarkan?
Pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pertimbangan prinsip keuangan negara serta peraturan yang berlaku. ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan aktif dianggap tidak memenuhi kriteria untuk menerima insentif ini.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 dialokasikan secara efisien kepada mereka yang benar-benar menjalankan tugasnya. Dengan langkah tersebut, distribusi dana dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola anggaran dengan lebih baik. Dengan demikian, dana yang tersedia dapat digunakan untuk memberikan manfaat maksimal bagi ASN yang berkontribusi aktif dalam pelaksanaan tugasnya.
Selain itu, hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif dan bertanggung jawab di kalangan ASN.
Pertanyaan yang sering diajukan
1. Apakah semua PNS akan menerima THR pada tahun 2025? Tidak semua ASN berhak atas THR. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang bertugas di luar instansi pemerintah tidak akan menerima THR. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak ada yang mengharapkan hak yang tidak dapat diterima.
2. Kapan THR untuk ASN tahun 2025 akan dicairkan? THR untuk ASN tahun 2025 diperkirakan akan dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025. Waktu pencairan ini lebih awal dibandingkan dengan jadwal yang biasanya ditetapkan. Dengan demikian, ASN dapat merencanakan keuangan mereka lebih baik menjelang hari raya.
3. Berapa jumlah THR yang akan diterima oleh ASN? Besaran THR yang akan diterima oleh ASN setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Dengan komponen tersebut, ASN diharapkan dapat merasakan manfaat yang signifikan dari THR yang diterima.