Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tugas, Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya Perlu Diketahui!

Tugas, Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya Perlu Diketahui! Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 perlu diketahui. Rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 sudah dibuka sejak bulan Desember 2022 lalu.

Panitia PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota guna menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan ataupun desa. Pendataraan berlangsung secara daring sejak 18 Desember sampai 27 Desember 2022, lalu.

Kemudian kapan pengumuman hasil tes PPS Pemilu 2024 ini dikeluarkan? Apa saja tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024? Dirangkum dari beragam sumber, berikut adalah ulasan selengkapnya, Jumat (20/1).

Orang lain juga bertanya?

Tugas, Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024

Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 ini sebenarnya sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS sendiri dimuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No.8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3), berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai tugas, wewenang kewajiban PPS pemilu 2024.

Tugas PPS

- Mengumumkan daftar Pemilih sementara- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pula tugas dari PPS sebagaimana telah dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS

- Membentuk KPPS- Mengangkat Pantarlih- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketika melaksanakan wewenang PPS sebagaimana telah dimaksud di atas, PPS memiliki kewajiban:- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Perlu diketahui pula anggota PPS untuk Pemilu 2024 mulai bertugas pada bulan Januari 2023 ini sampai 4 April 2024 mendatang. Mereka yang sudah dipilih sebagai PPS pada pemilu 2024 mendatang akan menerima horarium sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk ketua PPS dan Rp1,3 juta per bulan untuk anggotanya.

Jadwal Pengumuman Tes PPS Pemilu 2024

Anda bisa melihat pengumuman tes calon anggota PPS Pemilu 2024 melalui website resmi Info KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berikut adalah jadwalnya:1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 202418 Desember 2022 - 22 Desember 20222. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 202418 Desember 2022 - 30 Desember 20223. Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 202419 Desember 2022 - 2 Januari 20234. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 20243 Januari 2023 - 5 Januari 20235. Seleksi tertulis calon anggota PPS6 Januari 2023 - 11 Januari 20226. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 202412 Januari 2023 - 14 Januari 20237. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 20243 Januari 2023 - 14 Januari 20238. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 202415 Januari 2023 - 17 Januari 20239. Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 202418 Januari 2023 - 20 Januari 202310. Penetapan anggota PPS Pemilu 202420 Januari 202311. Pelantikan anggota PPS Pemilu 202424 Januari 2023

Cara Cek Pengumuman Tes PPS via SIAKBA

1. Kunjungi aplikasi atau laman SIAKBA dengan alamat https://siakba.kpu.go.id/2. Lakukan login akun SIAKBA dengan memasukkan email dan password3. Setelah masuk ke akun masing-masing, scroll ke bawah untuk melihat status "Lulus" atau tidaknya dalam tes tersebut.Cara Cek Pengumuman Tes PPS via Info KPU1. Kunjungi laman Info KPU dengan alamat https://infopemilu.kpu.go.id/2. Pilih menu "Seleksi Badan Ad Hoc"3. Lalu pilih opsi "Pengumuman"4. Klik pada kolom pencarian dan pilih nama Kabupaten/Kota5. Klik File pdf pada daerah peserta PPS Pemilu 2024 yang sudah diumumkan dibagian kanan6. Cek daftar nama hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 tersebut yang terdiri atas nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, serta keterangan lulus atau tidaknya. (mdk/bil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Kerja PPS Pilkada 2024 beserta Tugas dan Kewajibannya
Masa Kerja PPS Pilkada 2024 beserta Tugas dan Kewajibannya

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, PPS mengambil peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.

Baca Selengkapnya
Honor Sekretariat PPS Pilkada 2024 Beserta Santunan Lainnya
Honor Sekretariat PPS Pilkada 2024 Beserta Santunan Lainnya

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah badan adhoc yang dibentuk untuk membantu mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Selengkapnya
Tugas PPS Pilkada 2024, Wewenang, dan Kewajibannya, Perlu Diketahui
Tugas PPS Pilkada 2024, Wewenang, dan Kewajibannya, Perlu Diketahui

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS diatur jelas dalam peraturan KPU.

Baca Selengkapnya
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Dapat Gaji Hingga Rp900.000 per Bulan, Ini Jadwal dan Masa Kerja Petugas KPPS Pilkada 2024
Dapat Gaji Hingga Rp900.000 per Bulan, Ini Jadwal dan Masa Kerja Petugas KPPS Pilkada 2024

Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja petugas KPU dalam menyukseskan pilkada mendatang.

Baca Selengkapnya
Gaji PPS Pilkada 2024 Berikut Tugas dan Masa Kerjanya, Ketahui Informasinya
Gaji PPS Pilkada 2024 Berikut Tugas dan Masa Kerjanya, Ketahui Informasinya

Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Divisi PPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya
Mengenal Divisi PPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya

Salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pilkada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang memainkan peran vital dalam memastikan setiap tahapan pemilihan.

Baca Selengkapnya
Tugas PPS Pilkada beserta Wewenang, Kewajiban, dan Masa Kerjanya
Tugas PPS Pilkada beserta Wewenang, Kewajiban, dan Masa Kerjanya

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebuah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pilkada.

Baca Selengkapnya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya

PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Masa Kerja PPK dan PPS Pilkada 2024, Simak Penjelasannya
Masa Kerja PPK dan PPS Pilkada 2024, Simak Penjelasannya

Masa kerja PPS dan PPK dimulai beberapa bulan sebelum hari pemilihan dan berlanjut hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Baca Selengkapnya
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ketahui Dokumen yang Diperlukan dan Besaran Gajinya
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ketahui Dokumen yang Diperlukan dan Besaran Gajinya

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online.

Baca Selengkapnya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya

KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.

Baca Selengkapnya