Umat Muslim Wajib Tahu, Ternyata Begini Hukum Bersedekah Pakaian yang tidak Syar'i
Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat bermanfaat, baik secara spiritual maupun sosial.
Sedekah adalah salah satu amal yang memiliki nilai ibadah sekaligus memberikan manfaat sosial. Dalam QS. Ali Imran: 92, disebutkan bahwa seseorang belum dianggap berbuat baik hingga ia mau memberikan harta yang dicintainya.
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui."
Sedekah dapat berupa uang atau barang, seperti pemberian baju atau pakaian. Namun, apakah diperbolehkan untuk menyedekahkan pakaian yang tidak syar'i kepada sesama muslim atau nonmuslim?
Hukum Sedekah Pakaian yang Tidak Sesuai Syariat
Menurut informasi dari laman bimbinganislam.com, memberikan pakaian yang berpotensi menimbulkan dosa dan fitnah tidak diperbolehkan, baik kepada sesama muslimah maupun wanita nonmuslim. Namun, jika pakaian tersebut masih pantas digunakan di dalam rumah dan diyakini penerimanya tidak akan memakainya di luar rumah, maka hal itu diperbolehkan. I
ni penting untuk menghindari tindakan yang dapat dianggap mendukung kemungkaran. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah ta'ala:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". (QS. Al-Midah: 2) Wallahu A'lam.