Bolehkan Sedekah kepada non-Muslim? Begini Penjelasannya Menurut Hukum Islam
Sedekah adalah ibadah yang mulia. Melalui sedekah kita dapat membantu meringankan beban orang lain.
Selain menjalankan ibadah yang wajib, umat Muslim juga dianjurkan untuk melakukan berbagai amalan sunnah. Salah satu contohnya adalah dengan bersedekah kepada orang lain. Selain memiliki nilai ibadah, kegiatan sedekah juga berkontribusi pada aspek sosial lantaran dapat membantu meringankan beban orang lain.
Dalam Al-Qur'an dinyatakan: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui." (QS. Ali Imran: 92)
-
Apa itu sedekah? 'Kita tak akan pernah merasa hidup menjadi manusia jika tak pernah merasakan berbagi. Bagikan segala yang kau punya.'
-
Apa keutamaan sedekah bagi yang melakukannya? Keutamaan sedekah pertama yakni limpahan pahala yang akan digandakan oleh Allah.
-
Apa saja contoh sedekah? Macam-macam sedekah tersebut antara lain sedekah Anak Yatim, Masjid, Wakaf, hingga Fakir Miskin.
-
Contoh sedekah apa yang bisa diberikan? Selain itu, kita juga bisa menyedekahkan ilmu atau pengetahuan yang bermanfaat yang pernah diajarkan oleh orang tua kita.
-
Apa tujuan sedekah? Sedekah adalah tindakan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk kebaikan dan ibadah kepada Allah SWT.
-
Kenapa sedekah sangat dianjurkan? Sedekah adalah salah satu ibadah yang sangat diajurkan untuk dilakukan, karena tindakan tersebut termasuk ibadah atau amal saleh yang dicintai Allah SWT dan Rasul-Nya.
Memberikan sedekah kepada sesama Muslim tentu tidak menjadi masalah. Namun, memberikan sedekah kepada orang nonmuslim sering kali memunculkan pertanyaan dan perdebatan. Jadi, bagaimana hukum seorang Muslim yang memberikan sedekah kepada nonmuslim? Berikut adalah penjelasannya yang diambil dari laman NU Online.
Saran untuk Beramal
Para cendekiawan agama telah sepakat bahwa memberikan sedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) adalah lebih dianjurkan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab.
Dalam kitabnya, dia menyatakan: "Umat Islam sepakat bahwa memberikan sedekah kepada kerabat dekat lebih utama daripada kepada orang lain," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).
Pada titik ini, tidak ada masalah yang muncul. Namun, persoalan mulai timbul ketika sedekah diberikan kepada orang yang non-Muslim. Mengenai hukum sedekah kepada non-Muslim, Muhyiddin Syarf An-Nawawi juga menjelaskan dalam kitabnya. Dalam kitab itu disarankan agar sedekah diberikan kepada orang-orang yang saleh, baik, memiliki martabat, dan yang membutuhkan.
Dalam kata-katanya: "Disunahkan agar sedekah diberikan khususnya kepada orang yang saleh, yang baik, yang bermartabat, dan yang memerlukan" (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).
Ketentuan soal Sedekah bagi Orang Non Muslim
Muhyiddin Syarf An-Nawawi menjelaskan bahwa memberikan sedekah kepada nonmuslim, termasuk orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, adalah diperbolehkan. Insya Allah, tindakan tersebut akan mendatangkan pahala.
Dalam bukunya, beliau menyatakan: "Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang yang fasik atau kafir, seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi, maka itu diperbolehkan, dan ada pahala di dalamnya," (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).
Selanjutnya, Muhyiddin Syarf An-Nawawi merujuk pada pendapat Yahya Al-Imrani, penulis kitab Al-Bayan, yang menyatakan bahwa sedekah juga dapat diberikan kepada nonmuslim harbi, berdasarkan pendapat Ash-Shamiri.
Dasar yang digunakan adalah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: 'Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan'. Dalam konteks ini, tawanan merujuk pada nonmuslim harbi.
Artinya: "Yahya Al-Imrani dalam kitab Al-Bayan menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah diperbolehkan untuk diberikan kepada kafir harbi. Dalil yang digunakan oleh Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: 'Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,' (Surat Al-Insan [76]: 8). Diketahui bahwa tawanan di sini adalah orang kafir harbi," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 237).
Jika mengaitkan penjelasan ini dengan pertanyaan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa memberikan sedekah kepada tetangga nonmuslim yang sedang mengalami musibah adalah diperbolehkan. Berikan bantuan kepada siapa pun yang membutuhkan.
Tontonlah video yang telah dipilih ini:
Berikut adalah versi yang berbeda dari kalimat tersebut tanpa mengubah konteksnya: