Bolehkan Sedekah kepada non-Muslim? Begini Penjelasannya Menurut Hukum Islam
Sedekah adalah ibadah yang mulia. Melalui sedekah kita dapat membantu meringankan beban orang lain.
Selain menjalankan ibadah yang wajib, umat Muslim juga dianjurkan untuk melakukan berbagai amalan sunnah. Salah satu contohnya adalah dengan bersedekah kepada orang lain. Selain memiliki nilai ibadah, kegiatan sedekah juga berkontribusi pada aspek sosial lantaran dapat membantu meringankan beban orang lain.
Dalam Al-Qur'an dinyatakan: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui." (QS. Ali Imran: 92)
-
Siapa yang bisa menerima sedekah? “Jangan pernah merasa malu ketika hanya mampu memberi sedikit untuk bersedekah, karena selalu ada kebaikan dalam berbagi, tidak peduli seberapa kecil yang kamu berikan.“ –Ali bin Abi
-
Apa arti sedekah? Sedekah merupakan perilaku terpuji yang sangat disukai Allah SWT dan sangat dianjurkan bagi kita yang mempunyai rezeki lebih. Harta yang kita miliki sebagiannya adalah hak orang-orang yang tidak mampu, jadi kita harus mengeluarkan hak mereka agar harta kita menjadi bersih.
-
Kenapa sedekah dianjurkan? Rasulullah SAW sudah mengajarkan kepada umat-umatnya untuk mengutamakan bersedekah. Sedekah akan membuat hidup menjadi barokah. Allah juga berjanji bahwa bersedekah tidak membuat kita menjadi miskin. Justru Allah akan melipat gandakan harta yang sudah kita sedekahkan.
-
Siapa yang berhak menerima sedekah? Harta yang kita miliki sebagiannya adalah hak orang-orang yang tidak mampu, jadi kita harus mengeluarkan hak mereka agar harta kita menjadi bersih.
-
Gimana cara sedekah? “Bersedekahlah maka seribu kebaikan akan datang kepadamu.”
Memberikan sedekah kepada sesama Muslim tentu tidak menjadi masalah. Namun, memberikan sedekah kepada orang nonmuslim sering kali memunculkan pertanyaan dan perdebatan. Jadi, bagaimana hukum seorang Muslim yang memberikan sedekah kepada nonmuslim? Berikut adalah penjelasannya yang diambil dari laman NU Online.
Saran untuk Beramal
Para cendekiawan agama telah sepakat bahwa memberikan sedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) adalah lebih dianjurkan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab.
Dalam kitabnya, dia menyatakan: "Umat Islam sepakat bahwa memberikan sedekah kepada kerabat dekat lebih utama daripada kepada orang lain," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).
Pada titik ini, tidak ada masalah yang muncul. Namun, persoalan mulai timbul ketika sedekah diberikan kepada orang yang non-Muslim. Mengenai hukum sedekah kepada non-Muslim, Muhyiddin Syarf An-Nawawi juga menjelaskan dalam kitabnya. Dalam kitab itu disarankan agar sedekah diberikan kepada orang-orang yang saleh, baik, memiliki martabat, dan yang membutuhkan.
Dalam kata-katanya: "Disunahkan agar sedekah diberikan khususnya kepada orang yang saleh, yang baik, yang bermartabat, dan yang memerlukan" (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).
Ketentuan soal Sedekah bagi Orang Non Muslim
Muhyiddin Syarf An-Nawawi menjelaskan bahwa memberikan sedekah kepada nonmuslim, termasuk orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, adalah diperbolehkan. Insya Allah, tindakan tersebut akan mendatangkan pahala.
Dalam bukunya, beliau menyatakan: "Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang yang fasik atau kafir, seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi, maka itu diperbolehkan, dan ada pahala di dalamnya," (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).
Selanjutnya, Muhyiddin Syarf An-Nawawi merujuk pada pendapat Yahya Al-Imrani, penulis kitab Al-Bayan, yang menyatakan bahwa sedekah juga dapat diberikan kepada nonmuslim harbi, berdasarkan pendapat Ash-Shamiri.
Dasar yang digunakan adalah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: 'Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan'. Dalam konteks ini, tawanan merujuk pada nonmuslim harbi.
Artinya: "Yahya Al-Imrani dalam kitab Al-Bayan menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah diperbolehkan untuk diberikan kepada kafir harbi. Dalil yang digunakan oleh Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: 'Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,' (Surat Al-Insan [76]: 8). Diketahui bahwa tawanan di sini adalah orang kafir harbi," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu' Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 237).
Jika mengaitkan penjelasan ini dengan pertanyaan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa memberikan sedekah kepada tetangga nonmuslim yang sedang mengalami musibah adalah diperbolehkan. Berikan bantuan kepada siapa pun yang membutuhkan.
Tontonlah video yang telah dipilih ini:
Berikut adalah versi yang berbeda dari kalimat tersebut tanpa mengubah konteksnya:
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
- Tak Hanya Labubu, Ini 6 Boneka yang Pernah Viral dan Harganya Bukan Untuk Kaum Mendang Mending
- Kenalan dengan Geopark Maros-Pangkep, Kompleks Bebatuan Kapur yang Mirip Menara
- 4 Jenis Buta Warna yang Rentan Dialami oleh Seseorang dan Perlu Diwaspadai!
- Pantas Banyak Orang Indonesia Pilih Kerja di Arab Saudi, Ternyata Segini Gaji Sopir Bus di Mekkah Bikin Tergiur
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024