Viral Pria Tabrak Bebek dan Diminta Ganti Kambing, Berakhir Masuk Penjara
Pria ini masuk penjara gara-gara menabrak bebek. Pemilik bebek minta ganti kambing. Simak kronologi lengkapnya.

Baru-baru ini, sebuah insiden unik menjadi viral di media sosial, di mana seorang pria terpaksa mendekam di penjara setelah menabrak sekawanan bebek yang sedang melintas di jalan. Kasus ini menarik perhatian banyak orang karena pemilik bebek tersebut menuntut ganti rugi berupa kambing, alih-alih bebek atau uang tunai.
Ketidakmampuan pria itu untuk memenuhi tuntutan tersebut berujung pada laporan dan penahanannya. Peristiwa ini sontak menuai reaksi warganet, dengan banyak yang mempertanyakan apakah permintaan ganti rugi dalam bentuk kambing itu wajar secara hukum.
Lantas, bagaimana kronologi kasus ini? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Senin (17/2/2025), bimak ulasan lengkapnya berikut ini.
Kronologi Pria Masuk Penjara karena Nabrak Bebek
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat seorang pria yang sedang mengemudikan kendaraan di jalan raya. Tanpa disengaja, ia menabrak sekelompok bebek yang sedang melintas, yang mengakibatkan beberapa bebek tersebut mati.
Ketika pria itu bertemu dengan pemilik bebek, ia mengungkapkan kesediaannya untuk membayar ganti rugi dalam bentuk uang tunai. Namun, pemilik bebek justru meminta seekor kambing sebagai ganti rugi.
Pria tersebut tidak dapat memenuhi permintaan itu dan akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang, sehingga ia harus menjalani hukuman penjara.
Di dalam video yang beredar, seorang polisi terlihat menanyakan alasan di balik penahanan pria tersebut.
"Biasa, nabrak bebek, Pak. Orangnya minta ganti rugi, tapi saya enggak punya uang buat bayar. Dia minta gantinya kambing, ya saya enggak mau," ujarnya, dikutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Senin (17/2/2025).
Pria itu juga menjelaskan bahwa pemilik bebek beralasan bahwa bebek yang mati seharusnya bertelur dan berkembang biak, sehingga ia merasa berhak meminta ganti rugi lebih besar.
Reaksi Publik: Wajarkah Ganti Rugi Kambing untuk Bebek?
Peristiwa ini memicu perdebatan di platform media sosial. Banyak pengguna internet berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi dari pemilik bebek terlalu berlebihan dan mempertanyakan keadilan hukum yang berlaku dalam situasi ini.
Beberapa komentar yang menarik perhatian dari warganet antara lain:
“Hewan ternak yg tidak dikandangkan bukan tanggungjawab orang yg nabrak. Mau ternak hewan harus punya modal buat kandangnya dong. Jangan dilepas liar,” komentar pemilik akun Instagram @_r**
“Pemilik bebek bisa dilaporkan perbuatan kelalaian enggakya, bebek kan di kandang harusnya bukan di jalan raya,” komentar pemilik akun Instagram @me**
“Memang enggak tahu diri, kalau minta ganti ya harusnya bebek aja,” komentar pemilik akun Instagram @ek**
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan apakah pemilik ternak memiliki tanggung jawab atas hewan peliharaannya yang dibiarkan berkeliaran di jalan umum.
Apa Hukum yang Berlaku dalam Kasus Ini?
Dalam konteks hukum di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang dapat dijadikan rujukan untuk kasus ini.
Pertama, Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan bahwa siapa pun yang menyebabkan kerugian bagi orang lain harus memberikan ganti rugi. Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah ganti rugi yang diminta haruslah wajar dan dapat dibuktikan secara hukum.
Kedua, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) menegaskan bahwa pemilik hewan ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di jalan umum dapat dikenakan sanksi, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa jika dalam permintaan ganti rugi terdapat unsur pemaksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan tersebut, permintaan ganti rugi berupa kambing dapat menjadi subjek perdebatan hukum. Apabila terbukti adanya unsur pemaksaan dalam permintaan tersebut, pemilik bebek berpotensi untuk melakukan tuntutan balik terhadap pihak yang meminta ganti rugi.
Bisa Dituntut Balik? Ini Hak yang Dimiliki Pengendara

Banyak warganet yang bertanya, bisakah pengendara yang menabrak hewan di jalan justru menuntut balik pemilik hewan? Jawabannya, tergantung pada kondisi di lapangan.
Jika hewan tersebut memang dibiarkan berkeliaran di jalan umum tanpa pengawasan, maka pemiliknya bisa dianggap lalai dan dapat dikenakan sanksi. Dalam beberapa kasus, pemilik hewan bahkan bisa dituntut balik atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Namun, dalam kasus ini, pria yang menabrak bebek tidak memiliki akses hukum atau bantuan pengacara yang bisa membantunya membela diri.
Bagaimana Akhir dari Kasus Ini?
Hingga kini, belum ada kabar terbaru mengenai apakah pria tersebut sudah dibebaskan atau masih menjalani hukuman penjara. Kasus ini tetap menjadi topik hangat di media sosial, di mana banyak orang berharap agar keadilan dapat tercapai dalam penyelesaian sengketa semacam ini.
Beberapa pengguna media sosial mengusulkan agar pria tersebut mendapatkan bantuan hukum untuk melawan tuntutan yang dianggap tidak rasional.
Di sisi lain, kasus ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi pemilik hewan ternak agar lebih bertanggung jawab, sehingga hewan peliharaan mereka tidak berkeliaran di jalan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
People Also Ask
1. Apakah menabrak hewan di jalan bisa membuat seseorang masuk penjara?
Tergantung kasusnya. Jika terbukti lalai dan tidak mau bertanggung jawab, pengendara bisa dikenai sanksi. Namun, jika hewan yang tertabrak dibiarkan berkeliaran di jalan, pemilik hewan juga bisa dituntut.
2. Apakah ganti rugi berupa kambing itu sah menurut hukum?
Secara hukum, ganti rugi harus masuk akal dan dapat dibuktikan kerugiannya. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, pemilik hewan bisa dituntut balik.
3. Apa yang harus dilakukan jika menabrak hewan di jalan?
Segera berhenti, cari pemiliknya, dan diskusikan ganti rugi secara baik-baik. Jika terjadi perselisihan, lebih baik melibatkan pihak berwenang.
4. Bisakah pemilik hewan ternak dituntut jika hewannya menyebabkan kecelakaan?
Ya. Jika hewan ternak dibiarkan berkeliaran di jalan dan menyebabkan kecelakaan, pemiliknya bisa dikenakan sanksi hukum.