Asosiasi Asuransi: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai dengan Tingkat Risiko
Merdeka.com - Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2020 mendatang. Kenaikan iuran dilakukan untuk membantu keuangan BPJS yang terus mengalami defisit sejak 2014.
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan iuran BPJS ini akan diluncurkan pada 1 September 2019 mendatang. Setelah Perpres ini keluar, kenaikan iuran tersebut sudah langsung berlaku efektif.
Executive Director dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS ini telah dihitung dengan loss ratio yang sudah dipertimbangkan berdasarkan tingkat risiko. Loss ratio adalah total kerugian yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk klaim.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
“Iuran atau premi asuransi dalam skema BPJS adalah kontribusi yang dibayarkan oleh peserta untuk mendapatkan manfaat asuransi kesehatan. Formula penetapan iuran dihitung dari loss ratio berdasarkan time series. Iuran tersebut sudah pasti menggambarkan tingkat risiko,” ujar Dody Dalimunthe saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (31/8).
Menurutnya, tarif iuran ini disetarakan dengan risiko yang mana nantinya tidak akan memberatkan pengguna dan pengelola BPJS itu sendiri.
"Kalau kemudian loss ratio menjadi lebih tinggi sehingga menyebabkan klaim naik, bisa jadi penerapan tarif iuran tersebut di bawah loss ratio, atau mungkin memang kondisi risiko saat itu (periode asuransi berjalan) memang sedang buruk," jelasnya.
Dia juga menambahkan, yang paling penting dalam pengelolaan risiko adalah risk improvement. Maksudnya adalah mengelola agar risiko tidak berdampak pada kerugian yang tinggi.
"Contoh risk improvement dalam kesehatan adalah menjaga kebugaran tubuh dengan melakukan olahraga, menjaga makanan dan pola hidup, dan lain-lain. Selain itu, meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan untuk menghindari dampak sakit. Jika ini dilakukan, tingkat risiko akan membaik dan loss ratio akan menurun. Pada akhirnya penghitungan tarif premi atau iuran asuransi juga akan menurun (lebih kecil)," tambahnya.
Dody juga menjelaskan, konsep pertanggungan asuransi, BPJS atau compulsory social security adalah memberikan manfaat dasar untuk masyarakat. Dengan begitu, manfaat-manfaat khusus yang spesifik, bukan lagi bagian dari jaminan BPJS.
Pengelola BPJS Kesehatan dapat membatasi beberapa layanan yang berada di luar jaminan dasar, seperti penyakit-penyakit kritis maupun kronis yang bisa dibeli sendiri oleh masyarakat di luar BPJS (melalui asuransi komersial).
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaPenyebab utamanya adalah harga dasar (base pricing) yang terlalu rendah, penyesuaian tarif yang belum sesuai dengan inflasi medis.
Baca SelengkapnyaPencapaian ini didukung oleh peningkatan pendapatan premi pada lini usaha yang menjadi core competence perusahaan.
Baca SelengkapnyaProbable Maximum Loss (PML) adalah konsep penting dalam industri asuransi dan reasuransi yang berfungsi untuk memperkirakan kerugian.
Baca SelengkapnyaCapaian laba bersih pada kuartal tahun ini cukup positif di tengah pemulihan industri asuransi pasca Covid-19.
Baca SelengkapnyaAgen asuransi menjadi salah satu pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca SelengkapnyaSampai Desember 2023, BRI Life mencatat aset investasi sebesar Rp19 triliun atau meningkat 11,8 persen dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp17,0 triliun.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca Selengkapnya