Asosiasi Asuransi: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai dengan Tingkat Risiko

Merdeka.com - Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2020 mendatang. Kenaikan iuran dilakukan untuk membantu keuangan BPJS yang terus mengalami defisit sejak 2014.
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan iuran BPJS ini akan diluncurkan pada 1 September 2019 mendatang. Setelah Perpres ini keluar, kenaikan iuran tersebut sudah langsung berlaku efektif.
Executive Director dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS ini telah dihitung dengan loss ratio yang sudah dipertimbangkan berdasarkan tingkat risiko. Loss ratio adalah total kerugian yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk klaim.
“Iuran atau premi asuransi dalam skema BPJS adalah kontribusi yang dibayarkan oleh peserta untuk mendapatkan manfaat asuransi kesehatan. Formula penetapan iuran dihitung dari loss ratio berdasarkan time series. Iuran tersebut sudah pasti menggambarkan tingkat risiko,” ujar Dody Dalimunthe saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (31/8).
Menurutnya, tarif iuran ini disetarakan dengan risiko yang mana nantinya tidak akan memberatkan pengguna dan pengelola BPJS itu sendiri.
"Kalau kemudian loss ratio menjadi lebih tinggi sehingga menyebabkan klaim naik, bisa jadi penerapan tarif iuran tersebut di bawah loss ratio, atau mungkin memang kondisi risiko saat itu (periode asuransi berjalan) memang sedang buruk," jelasnya.
Dia juga menambahkan, yang paling penting dalam pengelolaan risiko adalah risk improvement. Maksudnya adalah mengelola agar risiko tidak berdampak pada kerugian yang tinggi.
"Contoh risk improvement dalam kesehatan adalah menjaga kebugaran tubuh dengan melakukan olahraga, menjaga makanan dan pola hidup, dan lain-lain. Selain itu, meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan untuk menghindari dampak sakit. Jika ini dilakukan, tingkat risiko akan membaik dan loss ratio akan menurun. Pada akhirnya penghitungan tarif premi atau iuran asuransi juga akan menurun (lebih kecil)," tambahnya.
Dody juga menjelaskan, konsep pertanggungan asuransi, BPJS atau compulsory social security adalah memberikan manfaat dasar untuk masyarakat. Dengan begitu, manfaat-manfaat khusus yang spesifik, bukan lagi bagian dari jaminan BPJS.
Pengelola BPJS Kesehatan dapat membatasi beberapa layanan yang berada di luar jaminan dasar, seperti penyakit-penyakit kritis maupun kronis yang bisa dibeli sendiri oleh masyarakat di luar BPJS (melalui asuransi komersial).
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya