Benarkah Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Bisa Picu Inflasi? Kepala BPS Beri Penjelasan Begini
Amalia menyebut, diperlukan kajian tersendiri untuk mengetahui dampak kenaikan gaji PNS terhadap inflasi.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen untuk tahun 2024.
Benarkah Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Bisa Picu Inflasi? Kepala BPS Beri Penjelasan Begini
Benarkah Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Bisa Picu Inflasi? Kepala BPS Beri Penjelasan Begini
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti mengungkap dampak kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) terhadap inflasi.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen untuk tahun 2024.
Amalia menyebut, diperlukan kajian tersendiri untuk mengetahui dampak kenaikan gaji PNS terhadap inflasi.
Sebab, perhitungan inflasi yang dilakukan BPS berdasarkan perhitungan berupa barang atau jasa ditingkat akhir konsumen.
"Andil dari kenaikan gaji dan upah (PNS) terhadap kenaikan harga harus dilakukan kajian tersendiri yang secara terpisah, dan bukan menjadi bagian dari metodologi perhitungan inflasi," ucap Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4).
Amalia menerangkan, metode penghitungan inflasi yang dipakai BPS mengacu pada standar internasional terkait pergerakan harga atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.
Terutama perubahan harga jual atau tarif barang dan jasa ini ditetapkan oleh pelaku usaha atau pedagang atau diatur oleh pemerintah.
"Jadi secara ringkas, apakah kenaikan gaji PNS itu memberikan dampak terhadap inflasi atau tidak? itu tergantung kepada apakah harga-harga komoditas yang diterima oleh masyarakat itu naik atau tidak?. Nah ini yang jadi tidak serta-merta bahwa kenaikan gaji PNS itu kemudian menyebabkan inflasi, karena yang kita ukur inflasi itu adalah harga di tingkat konsumen," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Ketentuan besaran kenaikan gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024)," tulis beleid tersebut dikutip, Selasa (30/1).
Berikut besaran kenaikan gaji PNS terbaru:1. Gaji PNS Golongan I:
- Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
- Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
- Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
- Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400 2. Golongan II
- Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
- Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
- Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
- Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600 3. Golongan III
- Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
- Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
- Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
- Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700 4. Golongan IV:
- Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
- Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
- Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200