Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial
Tak hanya ke PNS, pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.
Padahal, kenaikan gaji dari pegawai swasta atau kaum buruh tidak pernah melebihi pertumbuhan ekonomi.
Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut, kenaikan gaji gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 memicu kesenjangan sosial.
Diketahui, gaji PNS diusulkan mengalami kenaikan hingga 8 persen dalam RAPBN tahun depan.
"Kenaikan gaji PNS ini memicu ketimpangan, kesenjangan sosial," ujar Bhima saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Sabtu (26/8).
Bhima menerangkan bahwa, kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 sebesar 8 persen jauh melampaui realisasi pertumbuhan ekonomi nasional. Tercatat, ekonomi Indonesia di triwulan II-2023 tumbuh sebesar 5,17 persen secara year on year (yoy).
"Gaji ASN/PNS tinggi sekali naiknya. Bahkan, melebihi pertumbuhan ekonomi, nah ini kan menjadi ketimpangan," kata Bhima.
Padahal, kenaikan gaji dari pegawai swasta atau kaum buruh tidak pernah melebihi pertumbuhan ekonomi. Ironisnya, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja diyakini akan menutup ruang kenaikan gaji buruh yang lebih tinggi.
"Ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja formulasi pengupahannya cenderung kecil kenaikannya dan belum ada kepastian juga di 2024. Bahkan, di beberapa daerah upahnya buruh atau pekerja swasta dan informal masih kecil," ucap Bhima.
Oleh karena itu, Bhima meminta pemerintah untuk juga menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM. Menurutnya, mereka juga berhak mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi untuk memperkuat daya beli di tengah tekanan laju inflasi.
"Jadi, jangan sampai kebijakan fiskal memperburuk ketimpangan maupun kesenjangan antara pegawai pemerintah dengan pekerja non pemerintah," tutup Bhima.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024. Tuntutan ini sebagai respons keputusan pemerintah menaikkan gaji ASN/PNS hingga TNI/Polri sebesar 8 persen di tahun depan.Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar. Said ingin kenaikan gaji tidak hanya dinikmati golongan PNS semata sebagai bentuk keadilan.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8 persen, serta pensiunan sebesar 12 persen, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8).