Dikritik Capres Anies Baswedan, Proyek IKN Dijamin Tetap Lanjut
Otorita IKN menyatakan keberlanjutan proyek ibu kota baru tersebut bakal tetap diteruskan.
Otorita IKN menyatakan keberlanjutan proyek ibu kota baru tersebut bakal tetap diteruskan.
Dikritik Capres Anies Baswedan, Proyek IKN Dijamin Tetap Lanjut
Proyek IKN Dijamin Tetap Lanjut
Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan menilai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak mendesak untuk dilanjutkan.
Namun begitu, Otorita IKN menyatakan keberlanjutan proyek ibu kota baru tersebut bakal tetap diteruskan.
Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono menegaskan, pembangunan IKN sudah menjadi amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (UU IKN).
"Iya, (pembangunan) IKN itu kan undang-undang dan konstitusi," tegas Agung saat ditanyai kemungkinan proyek IKN bakal terhenti di Jakarta, Jumat (1/12).
Menurut dia, kehadiran UU IKN dan aturan turunannya jadi satu hal yang tidak bisa diganggu gugat.
Sehingga siapapun pasangan calon yang bakal menggantikan Jokowi-Ma'ruf Amin patut mengikutinya.
"Jadi kita berpegang pada itu saja. Dan UU-nya memang menurut saya menciptakan iklim yang menarik dan melindungi investasi, yang tentunya ini perlu kita jaga keberlangsungannya, kita jaga keberlanjutannya," kata Agung.
Agung menuturkan, pemindahan ibu kota negara sudah direncanakan sejak era Presiden RI pertama, Soekarno pada 1957 silam.
Saat itu ibu kota yang berada di Jakarta direncanakan untuk direlokasi ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, namun tak jadi.
Kemudian pada periode 1980-an Presiden Soeharto berencana memindahkan ibu kota ke Jonggol, Jawa Barat namun kembali tak terealisasi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010 silam juga kembali membuka pembicaraan relokasi ibu kota untuk mempromosikan pemerataan kekayaan di Indonesia.
Baru pada 2017, Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke wilayah Kalimantan Timur dan diberi nama IKN Nusantara.
"IKN ini kita tidak boleh lupakan sejarah, cita-cita founding father kita, Bung Karno yang pertama kali menggagas," imbuh Agung.
Melanjutkan amanat tersebut, ia menambahkan, proses sejumlah pembangunan yang dimulai saat groundbreaking pertama September 2023 terus berlanjut.
Otorita IKN juga masih terus mempromosikan kepada para investor untuk ikut membangun IKN.
Pasalnya, alokasi APBN yang akan dialokasikan untuk pembangunan IKN hanya 20 persen.
Sisanya, 54 persen melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan 26 persen investasi swasta murni.
"Groundbreaking yang baru dilakukan September sekarang sudah 30 persen. Jadi memang nyata. IKN itu tidak hoax, memang real," kata Agung.
Sebelumnya, Anies Baswedan sempat menyebut pembangunan IKN tidak bersifat mendesak, meskipun sudah tertuang dalam UU IKN.
Ia mengatakan pembangunan Indonesia secara menyeluruh masih memiliki berbagai tantangan. Sehingga pembangunan IKN bukan masalah setuju atau tidak setuju.
"Kita memiliki tantangan pembangunan yang banyak dan urgen. Lalu, kita memiliki sumber daya fiskal yang terbatas," kata Anies dikutip dari Antara.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun mempertanyakan sumber daya fiskal yang terbatas itu akan digunakan untuk membangun suatu tempat atau membiayai hal mendesak.
Salah satu hal darurat yang disorot Anies yakni soal honor guru.
Dinilai Anies, wacana pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) akan bersifat kontraproduktif apabila anggaran triliunan rupiah tidak dialokasikan untuk honor guru.
Terlebih lagi, tambahnya, saat ini honor bulanan guru hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari sekitar 10-15 hari saja.
"Ya, kalau kita ingin kualitas manusia yang lebih baik, ya, gurunya dibenerin. Gimana guru bisa konsen ngajar ketika gajinya hanya cukup untuk 10 hari-15 hari?" kata mantan rektor Universitas Paramadina itu.
Sehingga, meskipun telah ada UU IKN, kata Anies, dia memiliki skala prioritas apabila nantinya terpilih memenangi Pilpres 2024 dan menjalankan pemerintahan.
Menurut dia, suatu pembangunan ada yang bersifat penting dan bersifat mendesak.
"Kami menyebutnya important and urgent. Nah, important and urgent harus segera diselesaikan, tetapi kalau important (but) not urgent, ini bisa dikerjakan nanti," pungkas Anies Baswedan.