Garuda Indonesia sebut alasan mogok pilot dan karyawan tak tepat

Merdeka.com - Vice President of Investor Relations and Corporate Secretary Garuda Indonesia, Hengki Hariandono, mengatakan Sekretariat Bersama Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) tidak memiliki alasan untuk melakukan mogok.
Dia menjelaskan, mogok bisa dilakukan jika adanya perselisihan industrial antara manajemen dengan pihak pekerja. Misalnya terkait dengan kesejahteraan para pilot yang tidak dipenuhi manajemen.
"Mogok itu kalau ada perundingan yang gagal. Sampai saat ini tidak ada perundingan yang gagal karena tidak ada perselisihan industri. Pilot sangat terjamin, semua dibayar, insentif kenaikan gaji, kita bayar sesuai waktu. Ini yang harus dipahami," ungkapnya di Penang Bistro, Jakarta, Sabtu (2/6).
Selanjutnya, kata dia, tuntutan mereka berada di luar wewenang manajemen sehingga tidak dapat dipenuhi oleh manajemen.
"Intinya (tuntutan) kurangi Direksi (Garuda Indonesia) dari 8 menjadi 6 ini tidak ada hubungan dengan industrial. Ini ranahnya Kementerian BUMN. Mereka minta itu di luar kewenangan Direksi, kalau ada (direksi) yang diganti itu kewenangan BUMN bukan Direksi," jelas dia.
Hendri menyampaikan catatan lain yang menjadi alasan oleh pekerja adalah kinerja perusahaan yang dinilai buruk. Padahal, kata dia, kinerja keuangan Garuda di kuartal I 2018 sudah menunjukkan perbaikan.
"Kita tekan kerugian dari kuartal I tahun 2017 sebesar USD 100 juta menjadi USD 64 juta di kuartal I 2018, turun 36 persen. Kenapa? Karena kita low season. Memang masih rugi, tapi kita sudah tekan (kerugian)," kata dia.
Pertumbuhan pendapatan kuartal I 2018 sebesar 8 persen yang mengatasi pertumbuhan biaya yang sebesar 2,5 persen di kuartal I 2018, kata dia, juga menunjukkan perbaikan keuangan. "Kita bisa pertahankan predikat maskapai bintang 5 oleh SkyTrax. OTP (On time performance) kita sampai Mei 90 persen menjelang peak season ini positif," tandasnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengharapkan masalah di internal Garuda Indonesia terkait rencana mogok pilot dan sejumlah karyawan seharusnya tidak boleh berdampak pada pelayanan terhadap konsumen. "Jika rencana mogok kerja terlaksana, berarti pilot akan berhadapan dengan konsumen. YLKI tidak mendukung pilot untuk melakukan mogok," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta.
Tulus mengatakan, berdasarkan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat meggunakan jasa penerbangan. Rencana mogok tersebut bisa dibenarkan jika tidak berimbas pada aspek pelayanan pada konsumen.
"Rencana mogok total adalah bentuk nyata pelanggaran hak-hak konsumen dan bisa menimbulkan sikap antipati konsumen kepada Sekarga dan APG, hingga keseluruhan image Garuda," kata Tulus.
Dia menjelaskan, tuntutan para pilot dan karyawan di Garuda Indonesia pada dasarnya merupakan hak sebagai pekerja. Namun, dalam penyampaiannya sebaiknya jangan sampai melanggar hak pihak lain, dalam hal ini hak konsumen.
Tulus pun menilai, bahwa mogok kerja para pilot jauh dari substansi profesi tersebut. Untuk itu, diharapkan para pilot dan karyawan Garuda Indonesia bisa mengambil langkah selain mogok kerja yang dampaknya bisa meluas ke berbagai hal.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya