Karyawan BUMN Nanti Boleh Libur 3 Hari dalam Sepekan, Aturan Sedang Disiapkan
Karyawan Kementerian BUMN yang memiliki kinerja baik tentu akan mendapatkan fasilitas libur ekstra.
Program libur ekstra bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan Kementerian BUMN
Karyawan BUMN Nanti Boleh Libur 3 Hari dalam Sepekan, Aturan Sedang Disiapkan
Karyawan BUMN Nanti Boleh Libur 3 Hari dalam Sepekan, Aturan Sedang Disiapkan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan regulasi yang memungkinkan pengaturan program libur tiga hari dalam sepekan khusus untuk karyawan di kementerian tersebut.
"Dari sisi regulasi di Kementerian BUMN sedang kita matangkan," kata Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata usai menghadiri acara Dharma Santi BUMN di TMII, Jakarta, Minggu (12/5).
Selain dari sisi regulasi, Kementerian BUMN juga mempersiapkan platform digital untuk mendukung program libur tiga hari dalam sepekan. Menurut Tedi, platform digital tersebut akan segera diimplementasikan.
Tedi menyampaikan bahwa program libur ekstra bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan Kementerian BUMN yang ujungnya diharapkan dapat berdampak pada peningkatan produktivitas.
Karyawan Kementerian BUMN yang memiliki kinerja baik tentu akan mendapatkan fasilitas libur ekstra.
"Tentunya well being ini menjadi satu hal kata kunci sekarang ini yang perlu kita perhatikan untuk karyawan-karyawan kita. Dan juga di sisi yang lain, di mana kita ingin produktivitas mereka juga meningkat. Kita perlu inovasi program-program, ini yang sedang kita lakukan di Kementerian BUMN," kata dia.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara "BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024" di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, pada 7 Maret lalu membuka wacana libur tiga hari dalam sepekan bagi karyawan Kementerian BUMN.
Erick menyebutkan, sebanyak 70 persen generasi muda memiliki masalah kesehatan mental. Oleh sebab itu, Kementerian BUMN mendorong program yang disebut "compress working schedule".
Apabila karyawan Kementerian BUMN sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam sepekan, Erick mengatakan mereka memiliki alternatif untuk mengambil libur pada hari Jumat.
"Kita dorong ini bukan mendorong kalian menjadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur, ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya menjadi alternatif untuk libur. Kita lakukan itu," kata Erick.