Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI DPR RI merampungkan uji kepatutan dan kelayakan untuk mengisi kekosongan 2 posisi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK), Senin (10/7).
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan
Perkuat fungsi pengawasan OJK
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin berpesan agar kandidat terpilih harus perkuat fungsi pengawasan OJK. Dua posisi ini dinilai penting untuk menjalankan perluasan mandat OJK sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Yaitu pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Serta, pengawasan terhadap industri keuangan non-bank, yang diperluas dengan adanya peran untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan," ujar Puteri.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah memilih 4 kandidat untuk diseleksi Komisi XI DPR RI, yaitu Agusman dan Andi Budiarso sebagai Calon Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sedangkan, Calon Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yaitu Hasan Fawzi dan Erwin Haryono.
“Perkembangan ITSK sangatlah cepat sehingga menuntut peran regulator yang harus adaptif terhadap dinamika tersebut".
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin
merdeka.com
“Saat ini sekitar 30 juta pelaku ultra mikro masih belum terjangkau akses perbankan maupun lembaga pembiayaan. Bahkan, 5 juta diantaranya terjebak pada rentenir ilegal. Dengan kewenangan OJK mengawasi koperasi yang bergerak di sektor keuangan juga harus diarahkan mempercepat kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat,” kata Puteri.
Puteri mengingatkan untuk mempercepat inklusi pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro dan UMKM sehingga bisa naik kelas.