KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Gubernur BI: Sudah Sesuai Prosedur!
Dia menegaskan proses penyaluran dana CSR oleh BI telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara terkait kasus korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perry menyebut, pihaknya telah memberikan keterangan yang diperlukan KPK untuk proses penyelidikan.
"Berkaitan dengan proses di KPK, Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry kepada awak media di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (18/9).
Dia menegaskan proses penyaluran dana CSR oleh BI telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Antara lain dana CSR diberikan kepada Yayasan bukan individu.
"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola dan ketentuan prosedur yang sudah berlaku. CSR hanya diberikan kepada yayasan bukan kepada individu," kata Perry.
BI Selektif Pilih Lembaga untuk Salurkan CSR
Lanjutnya, BI juga selektif dengan Hanau memilih Yayasan yang telah memiliki ketetapan hukum. Selain itu, pihak Yayasan diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana CSR.
"Untuk penyalurannya CSR sendiri kita ada tiga bidang, ya seperti Pendidikan melalui Universitas untuk program beasiswa, Pemberdayaan Ekonomi melalui UMKM dan lain-lain, ketiga bidang sosial keagamaan melalui Yayasan atau rumah ibadah," imbuhnya.
Diakuinya penetapan program dana CSR melibatkan Dewan Gubernur BI bersama masing-masing satuan kerja pusat dan daerah. Namun, pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing satuan kerja.
"Pengambilan keputusan (CSR) Dewan Gubernur hanya menetapkan alokasi besaran, mengenai programnya dibahas bersama dari satuan kerja pusat maupun daerah, dan setelah itu baru pelaksanaannya ada di masing-masing satuan kerja," tandasnya.
Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kepada awak media Jumat (13/9).
Dia menjelaskan kasus korupsi dana CSR oleh BI dan OJK sasudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan, ke tingkat penyidikan. Bahkan, lembaga antirasuah itu sudah ada menetapkan tersangka ketika suatu kasus sudah di tahap penyidikan.
Namun, pihaknya belum bersedia untuk mengungkapkan lebih lanjut terkait siapa pihak yang telah ditetapkan tersangka.