Begini Penjelasan Bank Indonesia Soal Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan Anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Bank Indonesia (BI) buka suara seiring perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan dana CSR yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sendiri telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan Anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Bank Indonesia menjelaskan PSBI adalah program sosial yang dilakukan secara sistematis dan terencana melalui aktifitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial. Program ini bertujuan mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh wilayah NKRI.
Dalam penyelenggaraannya, PSBI memiliki 3 (tiga) pilar. Pilar pertama, Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Program ini bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.
Pilar kedua yaitu Program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana. Pilar ketiga adalah Program SDM Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat.
"Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/12)
Denny mengklaim, proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar. Hal ini mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan.
Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI. Selanjutnya, dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan.
Dalam hal ini, pemohon adalah lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku.
"Semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke setiap Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah melalui pos/ekspedisi/sarana lainnya. Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima," jelas Denny
Untuk besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi. Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini mencuat setelah muncul kecurigaan bahwa sebagian dana CSR tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan ada indikasi penyalahgunaan untuk kepentingan lain.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hanya separuh dari total dana CSR yang digunakan sesuai peruntukan awal.