Menteri Basuki: Swasta Boleh Kelola Sumber Daya Air, tapi Kepemilikan Tetap Negara

Merdeka.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi kesempatan bagi pihak swasta untuk dapat mengelola sumber daya air milik negara.
Mengutip pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK), dia mengatakan, sumber daya air dikuasai sepenuhnya oleh negara melalui tangan-tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Tapi pelaksanaannya masih boleh (oleh swasta). Kalau mau meningkatkan lebih dan enggak punya banyak uang bisa ngajak swasta. Tapi ini tetap milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), buka swasta," ujar dia pasca Sidang Dewan Sumber Daya Air Nasional di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Kamis (1/8).
Penegasan terkait kepemilikan dan hak kelola air di dalam negeri saat ini tengah diinisiasi oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Sumber Daya Air. Kendati begitu, ada beberapa pasal yang masih belum disetujui oleh pihak swasta, seperti Pasal 51 terkait pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan keterlibatan swasta.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Basuki menekankan, swasta memang diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya air, tapi secara kepemilikan itu masih jadi wewenang negara.
"Yang namanya peran serta swasta itu bukan privatisasi. Privatisasi kan semuanya diserahkan kepada swasta, kalau air enggak," tegas dia.
Secara batasan, dia menambahkan, peran swasta ada di tahap penyelenggaraannya saja. "Tapi izinnya tetap dikuasai oleh negara. Tarif-tarif semuanya yang atur," tukasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya