Menteri Erick Thohir Bakal Pecat Komisaris BUMN yang Gabung Timses Capres dan Cawapres
Kalau ada komisaris BUMN yang bergabung dengan tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kalau ada komisaris BUMN yang bergabung dengan tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Erick Thohir Bakal Pecat Komisaris BUMN yang Gabung Timses Capres dan Cawapres
Menteri Erick Thohir Bakal Pecat Komisaris BUMN yang Gabung Timses Pilpres 2024
Menteri BUMN Erick Thohir mewanti-wanti komisaris perusahaan pelat merah yang bergabung dengan tim sukses (timses) pada peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Kalau ada komisaris BUMN yang bergabung dengan tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Jika hal itu tidak dilakukan, Erick sebagai Menteri BUMN akan memecat komisaris tersebut.
"Ya kita kalau enggak mundur kita mundurkan lah,"
kata Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga pasca peresmian Vending Machine UMKM Binaan Bank BRI di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (27/11).
Oleh karenanya, Arya meminta komisaris BUMN yang sudah dan bakal masuk ke timses paslon capres-cawapres untuk legowo mundur dari jabatannya dari perusahaan negara.
"Yang pasti kami berharap komisaris-komisaris yang terlibat dalam tim kampanye bisa mundur dari Komisaris BUMN," kata Arya.
Bukan tanpa alasan, sikap ini sesuai dengan ketentuan hukum yang melarang pegawai pemerintah, termasuk mereka yang bekerja di perusahaan BUMN terlibat dalam politik praktis.
Tak hanya dalam kontestasi Pilpres, hal ini juga berlaku untuk pemili legislatif di berbagai tingkatan.
"Kita harapkan sesuai ketentuan, komisaris dan direksi kan tidak boleh terlibat dalam tim kampanye pilpres. Legislatif juga, semua tidak boleh terlibat. Jadi kita harapkan mereka mundur," kata Arya menjelaskan.
Adapun larangan komisaris BUMN jadi tim kampanye paslon dalam ajang Pilpres 2024 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," terang Komisioner KPU, Idham Holik.
Sejauh ini, sudah ada beberapa komisaris BUMN yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Sebut saja, Andi Gani Nena Wea yang hengkang dari Presiden Komisaris PT PP (Persero) untuk menjadi Wakil Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kemudian, Anggawira yang mundur dari Presiden Komisaris PT Krakatau Pipe Industries (KPI) untuk bergabung dalam Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lalu, Budiman Sudjatmiko yang melepas jabatan Komisaris PTPN V untuk menjadi dewan pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Selanjutnya, Arief Rosyid selaku Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk menjadi Komandan Pemilih Muda di TKN Prabowo-Gibran.
Eko Sulistiyo
Ada juga Komisaris PT PLN (Persero), Eko Sulistiyo yang mundur dari jabatannya usai ditunjuk sebagai Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.